JEMBRANA EXPRESS-Polres Malang menetapkan seorang tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyebabkan kematian seorang perempuan bernama DS ,41.
Tersangka yang ditetapkan dalam kasus KDRT adalah inisial DMM ,40, suami korban DS sendiri.
Kepala Satreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat, mengungkapkan hal ini pada wartawan terkait perkembangan kasus KDRT yang terjadi di Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada Senin (12/2) dikutip dari ANTARA.
Peristiwa KDRT yang mengakibatkan korban DS meninggal terjadi pada 24 Januari 2024, dan laporan diterima oleh pihak kepolisian pada 25 Januari 2024, setelah warga melaporkan kejadian tersebut pukul 01.20 WIB.
Kejadian terjadi di Perum Bumi Mondoroko Raya (BMR) Blok GO I, RT004/015, Desa Watugede, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
Korban DS berasal dari Jalan Veteran Dalam Nomor 1, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Gandha menyatakan bahwa pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi, termasuk tiga saksi ahli.
Video kesaksian anak kandung korban dan buku harian korban yang berisi curahan hati selama hidup juga diamankan sebagai bukti.
Berdasarkan hasil rekam medis, korban meninggal karena keracunan, meskipun cairan penyebab kematian masih dalam proses uji laboratorium.
Saksi kunci, yang merupakan anak dari korban dan tersangka, melaporkan bahwa pada hari kejadian, tersangka masuk ke kamar mandi dengan membawa gelas berisi cairan pembersih lantai.
"Saksi kunci ini melihat karena kebetulan pintu kamar mandi tidak tertutup rapat. Saksi kunci juga sempat berkata, 'Yah, jangan seperti itu.' Saksi anak ini kemudian meminta pertolongan kepada saksi lain yang merupakan tetangganya," jelas Gandha.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka dan korban memiliki kecurigaan satu sama lain dan keduanya memiliki hubungan dengan orang lain.
Perselisihan mereka sering berujung pada KDRT yang menyebabkan kematian korban. Tersangka DMM, yang saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polres Malang, dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 dan 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.(*)
Editor : Suharnanto Jembrana Express