JEMBRANA EXPRESS-Aparat kepolisian menangkap seorang ayah yang menjadi pelaku pembunuhan terhadap anaknya sendiri yang berusia 12 tahun.
Pelaku pembunuhan, Abdullah ,44, ditangkap oleh warga dan kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian setelah membunuh anaknya bernama AN pada hari Minggu, 18 Februari 2024, sekitar pukul 14.30 WIB.
Peristiwa pembunuhan tragis ini terjadi di RT06, Dusun Bungo Kuning, Desa Tambang Baru, Kecamatan Tabir Lintas, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.
Menurut Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto, dilansir dari ANTARA, Abdullah mencelik leher anaknya setelah sebelumnya menolak untuk mengizinkannya pulang ke rumah ibunya yang berpisah dengan pelaku.
Awalnya, AN sedang bermain layang-layang dan diikuti oleh ayahnya pulang ke rumah.
Namun, ketika anaknya meminta izin untuk pulang ke rumah ibunya, Abdullah marah dan mencelik leher anaknya hingga menyebabkan kematian.
Kejadian itu terungkap setelah pamannya datang ke rumah pelaku untuk mengambil kartu BPJS miliknya.
Baca Juga: Perkosa Cucu Kandung, Kakek 80 Tahun di Buleleng Bali Dihukum 13 Tahun Penjara
Paman korban yang merasa curiga memeriksa keadaan di dalam rumah dan menemukan keponakannya sudah terbaring tak bernyawa.
Saksi tersebut segera memanggil perangkat desa, warga sekitar, dan pihak kepolisian setelah mengetahui kejadian tersebut.
“Setelah mendapatkan informasi, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti,”ujar Ruri Roberto.
Pelaku mengakui perbuatannya, namun pihak kepolisian masih mendalami motif dan kondisi kejiwaan yang mendorong tindakan tragis tersebut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 80 ayat (3), (4) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara di atas 15 tahun.(*)
Editor : Suharnanto Jembrana Express