Bali Ekonomi Bisnis Features Hukum Kriminal Lifestyle Nasional Olahraga Opini Pojok Mekepung Politika Sosok Taksu Wisata

Pelaku Pelemparan Bom Ikan di Rumah KPPS Ditangkap, Motifnya Bukan Politis

Suharnanto Jembrana Express • Sabtu, 24 Februari 2024 | 04:53 WIB
BUKAN POLITIS: Polda Jawa Timur menangkap tiga orang pelaku pelemparan bom ikan di rumah Ketua KPPS di Pamekasan.
BUKAN POLITIS: Polda Jawa Timur menangkap tiga orang pelaku pelemparan bom ikan di rumah Ketua KPPS di Pamekasan.

JEMBRANA EXPRESS-Polda Jawa Timur menangkap tiga pelaku pelemparan bom bondet atau bom ikan di rumah Kusyairi, Ketua kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di Desa Nyalabu Daya, Pamekasan.

 

Menurut Direktur Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Pol. Suharyanto ketiga pelaku pelemparan bom ikan itu S (laki-laki, 38 tahun) yang berperan sebagai eksekutor, A (laki-laki, 30 tahun) yang merupakan otak pelaku dan memerintahkan eksekusi, dan A-R (laki-laki, 30 tahun) sebagai pembuat bahan peledak atau bom bondet.

 

Totok menjelaskan bahwa motif para pelaku melakukan pelemparan bom ikan adalah dendam, dan tidak ada unsur politik dalam kejadian tersebut.

 

Pelaku menduga korban, Feri, anak dari Kusyairi, ketua KPPS Pamekasan, adalah mata-mata polisi dalam kasus narkoba.

“Kejadian ini dipicu oleh penangkapan tersangka A pada tahun 2019 dalam kasus narkoba di Polres Pamekasan,”sebut Suharyanto, dilansir dari ANTARA.

 

Tersangka S, yang menjadi pelaku eksekusi, menerima upah sebesar Rp500 ribu untuk melakukan aksi tersebut.

 

Tersangka A membeli bom bondet dengan harga Rp150 ribu dan mendapatkan empat bom bondet dari tersangka A-R.

Baca Juga: Menegangkan! Sejumlah Pemancing Lari Tunggang Langgang saat Penghuni Waduk Cirata Muncul

Dua tersangka, S dan A, akan dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Sedangkan tersangka A-R akan dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang berkaitan dengan undang-undang darurat, dengan ancaman pidana 20 tahun.(*)

Editor : Suharnanto Jembrana Express
#bom ikan #pamekasan #kpps #pelaku #pelemparan