JEMBRANA EXPRESS-Sidang kasus penganiayaan DN, seorang bocah berusia 7 tahun dari Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang, Malang memasuki pembacaan vonis hakim.
Kelima anggota keluarga korban yang diajukan ke persidangan telah dijatuhi vonis berbeda-beda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang.
Joko Ariyanto, ayah kandung korban yang berusia 37 tahun, dijatuhi vonis paling berat yaitu 7 tahun penjara.
Eni, ibu tiri korban ,42, dihukum 3 tahun penjara. Sementara itu, Samiono ,43, paman tiri korban, divonis tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp10 juta atau subsider tiga bulan.
Puput Agustina, kakak tiri korban ,21, dihukum dua tahun penjara dengan denda yang sama seperti Samiono.
Terakhir, Misnati ,65, nenek tiri korban, dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta atau subsider tiga bulan.
Penyiksaan terhadap DN berlangsung sejak tahun 2021 hingga 9 Oktober 2023.
Baca Juga: Keji! Wanita di Denpasar Bersimbah Darah, Motif Pelaku Penganiayaan Masih Dalam Penyelidikan
Joko menerima vonis paling berat karena sering melakukan penyiksaan terhadap korban, termasuk memukul dengan menggunakan kemoceng sebanyak tiga kali, memasukkan tangan korban ke panci bekas merebus ubi selama 30 detik, dan menyundutkan rokok ke lidah korban.
Ketua Majelis Hakim, Yuli Atmaningsih SH MHum, menyampaikan bahwa Joko pernah dihukum karena kasus pencurian dan dikenakan pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Pasal tersebut juga diterapkan untuk Eni. Sementara Samiono, Puput, dan Misnati dijerat dengan pasal 80 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Para terdakwa mengakui bahwa penganiayaan dilakukan sebagai respons terhadap perilaku kenakalan DN, seperti meminta roti di warung orang, mengambil makanan yang bukan haknya, dan ketidakpatuhan terhadap nasehat di rumah.
Hasil visum et repertum (VER) menunjukkan adanya banyak luka pada tubuh korban, termasuk warna kehitaman di bagian belakang kepala dan bahu kanan, serta bekas luka di dahi dan pelipis.
Yuli menjelaskan bahwa luka-luka tersebut ditemukan sebagai akibat dari tindakan penganiayaan.(*)
Editor : Suharnanto Jembrana Express