JEMBRANAEXPRESS - Petugas dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Timur (Kaltim) menangkap 9 orang warga yang diduga melakukan pengancaman terhadap pekerja proyek pembangunan Bandara VVIP Ibu Kota Nusantara (IKN).
Kepala Bidang Humas Polda Kaltim Kombes Artanto menjelaskan, insiden pengancaman pertama kali terjadi pada Jumat (23/2).
Sekelompok orang mendatangi pekerja operator alat berat dan meminta mereka untuk menghentikan pekerjaan pembangunan bandara.
Akibat ancaman tersebut, para pekerja operator alat berat terpaksa menghentikan pekerjaannya.
Keesokan harinya, Sabtu (24/2), para pekerja kembali diintimidasi oleh kelompok orang yang sama.
Kali ini, para pelaku membawa senjata tajam, sehingga para pekerja kembali menghentikan pekerjaan mereka.
Merasa terancam, pengawas lapangan pekerjaan di lokasi calon Bandara VVIP IKN membuat laporan polisi ke Polres Penajam Paser Utara (PPU) pada hari itu juga.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi-saksi di tempat kejadian perkara (TKP).
Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, polisi menetapkan para oknum warga tersebut sebagai tersangka.
Polisi kemudian menangkap dan menahan 9 pelaku pengancaman tersebut.
“Para pelaku dijerat dengan pasal 335 ayat (1) KUHP dan atau pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI no. 12 Tahun 1951,” jelas Artanto. ***
Editor : Y. Raharyo