Bali Ekonomi Bisnis Features Hukum Kriminal Lifestyle Nasional Olahraga Opini Pojok Mekepung Politika Sosok Taksu Wisata

Terkuak! Motif Suami Cecik Istri hingga Tewas dan Ditinggal Kabur hingga Membusuk di Tambora

Y. Raharyo • Rabu, 28 Februari 2024 | 23:08 WIB
TKP suami bunuh istrinya di Tambora, JakartaBarat
TKP suami bunuh istrinya di Tambora, JakartaBarat

JEMBRANAEXPRESS - Indekos di RT/RW 04/01 Angke, Tambora, Jakarta Barat, menjadi saksi bisu dari tragedi mengerikan yang melibatkan suami berinisial D (42) yang diduga membunuh istrinya, Sumiyati (54). Sang suami mencekik istrinya hingga tewas.

Polisi akhirnya menangkap D pada Senin (26/2) sekira pukul 15.30 WIB di wilayah Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.

Dalam interogasi, D mengaku telah membunuh istrinya. Dia pun mengungkap motif di balik pembunuhan tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, mengungkapkan pembunuhan yang dilakukan D terhadap istrinya tidak menggunakan senjata tajam, melainkan dengan cara mencekik dan membekap menggunakan bantal.

"Pada saat cekcok, sang suami emosi, kemudian spontan dia langsung mencekik dan membekap si istri dengan menggunakan bantal," ujarnya dilansir dari Antara, Rabu (28/2/2024).

Penyelidikan dimulai ketika mayat Sumiyati ditemukan dalam kondisi membusuk di dalam kamar indekosnya, dengan pintu terkunci dari luar menggunakan tali rafia.

Temuan ini menimbulkan kecurigaan bahwa kematian tersebut tidak wajar. Setelah melalui serangkaian penyelidikan, polisi menemukan bahwa Sumiyati tinggal bersama suaminya, namun suami tersebut tidak berada di lokasi kejadian.

Hal ini mengarah pada kecurigaan bahwa suami lah yang terlibat dalam kematian tragis tersebut. Dari perburuan, dan akhirnya tertangkap di wilayah Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, D mengakui membunuh istrinya dan menyebut motifnya.

"Setelah kita lakukan interogasi, dia mengakui melakukan pembunuhan terhadap istrinya dikarenakan ada perselisihan rumah tangga sebelumnya. Kemudian ada motif cemburu di situ, sehingga suami emosi dan membunuh istrinya," kata dia.

Kombes Syahduddi menjelaskan, saat ini penyidik menjerat D dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

"Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," jelasnya. ***

Editor : Y. Raharyo
#jakarta barat #tambora #pembunuhan #suami cekik istri