Bali Ekonomi Bisnis Features Hukum Kriminal Lifestyle Nasional Olahraga Opini Pojok Mekepung Politika Sosok Taksu Wisata

Duh! Anggota KPPS di Pati Alami Gangguan Jiwa, Sering Ngamuk Usai Pencoblosan

Suharnanto Jembrana Express • Kamis, 7 Maret 2024 | 13:43 WIB
RUANG PERAWATAN: Petugas rumah sakit menyiapkan kamar perawatan anggota KPPS di Pati yang alami gangguan jiwa usai bertugas.
RUANG PERAWATAN: Petugas rumah sakit menyiapkan kamar perawatan anggota KPPS di Pati yang alami gangguan jiwa usai bertugas.

JEMBRANA EXPRESS-Salah satu anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Pati, Jateng mengalami gangguan jiwa setelah menjalankan tugasnya.

 

Setelah menerima perawatan di RSUD RAA Soewondo Pati, petugas KPPS berinisial MAH tersebut kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Semarang untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.

 

Dilansir dari Radar Kudus (Jawa Pos Group) pada Rabu (6/3), petugas KPPS di Kabupaten Pati tersebut mengalami gangguan jiwa pasca pencoblosan.

 

Berdasarkan data rawat inap UPT Rumah Sakit Soewondo Pati, pasien MAH dirawat inap sejak 23 hingga 29 Februari lalu.

Plt Direktur UPT RSUD RAA Soewondo, Hartotok, menjelaskan bahwa gangguan jiwa yang dialami oleh MAH disebabkan oleh banyaknya tugas yang diemban sebagai petugas KPPS yang bertanggung jawab pada Sirekap.

 

"Akhirnya pasien sering marah-marah dan membahayakan diri, cenderung temperamental, tidak percaya diri, dan menyalahkan dirinya sendiri," ungkapnya.

 

Ketika ditanya tentang keberadaan pasien, Hartotok menyatakan bahwa MAH telah dirujuk ke RSJD Dr. Amino Gondohutomo Semarang untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.

Baca Juga: Dorong dan Cengkeram Baju Wasit, Eks Persebaya Andik Vermansah Diamuk Netizen: Memalukan Label Timnas!

"Sudah dirujuk ke Semarang. Kami merekomendasikan keluarga pasien agar pasien dirawat di rumah sakit jiwa Semarang. Ini supaya mendapatkan pelayanan terapi lebih lanjut, seperti mendapatkan terapi electroconvulsive (ECT)," paparnya.

 

Hartotok juga menjelaskan bahwa sebelumnya pasien ini telah mendapatkan perawatan di ruang rawat inap Sakura selama enam hari.

Pasien diurus sesuai dengan prosedur standar operasional (SOP) rumah sakit, termasuk pemberian injeksi dan penenangan dengan menggunakan alat restrain.

 

"Ini untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, misalnya membenturkan kepalanya ke tembok," tambahnya.(*)

Editor : Suharnanto Jembrana Express
#semarang #gangguan jiwa #kpps #pati