JEMBRANA EXPRESS - Sebuah skandal cinta yang mengguncang kepolisian Polres Pasuruan telah terkuak!
Ags, seorang wanita muda berusia 24 tahun, kini meratapi kesedihannya setelah dijadikan korban oleh Aiptu SP, seorang anggota Polres Pasuruan.
Hampir dua tahun yang lalu, Ags dan Aiptu SP berkenalan di Taman Dayu, Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
Namun, apa yang dimulai sebagai kisah romantis berakhir dengan penyesalan yang mendalam bagi Ags.
Aiptu SP meninggalkannya setelah mengetahui bahwa Ags hamil.
Namun, bukan hanya itu, Aiptu SP bahkan meminta Ags untuk menggugurkan kandungannya.
Meski ditekan, Ags menolak tegas dan memilih untuk mempertahankan bayinya.
"Kasihan bayi saya," ucap Ags, sambil menyatakan keputusannya untuk mempertahankan kehamilannya.
Ags menceritakan bagaimana Aiptu SP memanjakannya dengan berbagai fasilitas, bahkan sampai memberikan uang bulanan hingga Rp10 juta.
Namun, semua itu ternyata hanyalah tipuan belaka, ketika Ags mengungkapkan kehamilannya, sikap Aiptu SP berubah drastis.
Kini, Ags hanya berharap ada iktikad baik dari Aiptu SP. Namun, tak menemukan kejelasan, Ags akhirnya memutuskan untuk mengadukan nasibnya ke Peradi Pasuruan.
Ketua Peradi Pasuruan, Suryono Pane, menegaskan bahwa kasus ini bisa berujung pada ranah pidana.
"Bukti-bukti yang ada sudah cukup," katanya.
Dalam menangani kasus ini, Peradi Pasuruan telah membentuk tim khusus untuk mendampingi Ags secara pro bono.
Mereka akan memberikan pendampingan hukum tanpa biaya untuk membela hak Ags.
Sementara itu, wartawan Jawa Pos Radar Bromo telah meminta konfirmasi dari Polres Pasuruan.
Kasi Propam Polres Pasuruan, AKP Wiksan, menyarankan untuk melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada humas.
Kisah tragis ini menjadi sorotan publik dan mengundang pertanyaan tentang etika dan tanggung jawab seorang anggota kepolisian.
Bisakah keadilan dipulihkan bagi Ags? Semua mata tertuju pada tindakan hukum selanjutnya dan apakah Aiptu SP akan diadili atas perbuatannya. ***