JEMBRANA EXPRESS-Kecelakaan tragis terjadi di Sembung, Batang, Jawa Tengah (Jateng) antara odong-odong dengan truk besar pada Jumat (22/3).
Menurut keterangan saksi mata, kecelakaan bermula saat dua odong-odong hendak belok di jalur Pantura Desa Sembung, Batang.
Namun sayangnya, salah satu odong-odong tidak dapat mundur hingga akhirnya terjadi kecelakaan.
Dilaporkan bahwa setidaknya ada 13 orang yang menjadi korban dalam insiden tersebut.
Odong-odong itu sendiri mengalami kerusakan serius akibat tabrakan tersebut, sementara truk yang menabrak juga mengalami kerusakan pada bagian depan.
Odong-odong, atau kereta kelinci, sebenarnya tidak seharusnya digunakan sebagai alat transportasi umum yang melintas di jalan raya.
Larangan ini didasarkan pada pertimbangan keselamatan dan peraturan hukum.
Odong-odong tidak memenuhi standar kendaraan umum, termasuk dalam hal uji tipe, keamanan, dan kelayakan jalan. Selain itu, odong-odong tidak memiliki Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT).
Menurut Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, odong-odong termasuk dalam kategori kendaraan modifikasi.
Penggunaan odong-odong di jalan raya tidak diperbolehkan dan dapat dikenai sanksi berupa pidana penjara hingga satu tahun atau denda maksimal Rp24 juta.
Diperkirakan banyak dari korban adalah anak-anak dan ibu-ibu yang terjepit. 13 orang yang mengalami luka-luka telah dibawa ke rumah sakit. (*)
Berikut adalah kronologi kecelakaan tersebut:
- Kecelakaan dimulai ketika dua buah odong-odong hendak melakukan belok di jalur tersebut.
- Salah satu odong-odong tidak dapat mundur dan malah tertabrak oleh truk yang sedang melintas.
- Kecelakaan menyebabkan setidaknya 13 orang menjadi korban.
- Odong-odong mengalami kerusakan serius akibat tabrakan, begitu pula dengan truk yang menabrak, terutama pada bagian depannya.
- Odong-odong, yang sebenarnya tidak seharusnya digunakan sebagai alat transportasi umum di jalan raya, tidak memenuhi standar kendaraan umum, termasuk dalam hal uji tipe, keamanan, dan kelayakan jalan.
- Odong-odong juga tidak memiliki Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT) dan termasuk dalam kategori kendaraan modifikasi menurut Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
- Penggunaan odong-odong di jalan raya sebenarnya dilarang dan dapat mengakibatkan sanksi berupa pidana penjara hingga satu tahun atau denda maksimal Rp 24 juta.
- Proses evakuasi dan penanganan korban dilakukan oleh petugas yang berwenang, dengan diperkirakan banyak dari korban adalah anak-anak dan ibu-ibu yang terjepit.
- 13 orang yang mengalami luka-luka telah dibawa ke rumah sakit untuk perawatan lebih lanjut.
Editor : Suharnanto Jembrana Express