Bali Ekonomi Bisnis Features Hukum Kriminal Lifestyle Nasional Olahraga Opini Pojok Mekepung Politika Sosok Taksu Wisata

Detik-Detik Kecelakaan Truk Besar Tabrak Odong-Odong: Korban Terjepit, 13 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit

Suharnanto Jembrana Express • Sabtu, 23 Maret 2024 | 12:05 WIB
RINGSEK: Selain mengakibatkan korban luka, kecelakaan antara  truk besar tabrak odong-odong mengakibatkan bodi truk rusak.
RINGSEK: Selain mengakibatkan korban luka, kecelakaan antara truk besar tabrak odong-odong mengakibatkan bodi truk rusak.

JEMBRANA EXPRESS-Kecelakaan tragis terjadi di Sembung, Batang, Jawa Tengah (Jateng) antara odong-odong dengan truk besar pada Jumat (22/3).

 

Menurut keterangan saksi mata, kecelakaan bermula saat dua odong-odong hendak belok di jalur Pantura Desa Sembung, Batang.

 

Namun sayangnya, salah satu odong-odong tidak dapat mundur hingga akhirnya terjadi kecelakaan.

 

Dilaporkan bahwa setidaknya ada 13 orang yang menjadi korban dalam insiden tersebut.

Odong-odong itu sendiri mengalami kerusakan serius akibat tabrakan tersebut, sementara truk yang menabrak juga mengalami kerusakan pada bagian depan.

 

Odong-odong, atau kereta kelinci, sebenarnya tidak seharusnya digunakan sebagai alat transportasi umum yang melintas di jalan raya.

Larangan ini didasarkan pada pertimbangan keselamatan dan peraturan hukum.

 

Odong-odong tidak memenuhi standar kendaraan umum, termasuk dalam hal uji tipe, keamanan, dan kelayakan jalan. Selain itu, odong-odong tidak memiliki Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT).

 

Menurut Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, odong-odong termasuk dalam kategori kendaraan modifikasi.

Penggunaan odong-odong di jalan raya tidak diperbolehkan dan dapat dikenai sanksi berupa pidana penjara hingga satu tahun atau denda maksimal Rp24 juta.

 

Diperkirakan banyak dari korban adalah anak-anak dan ibu-ibu yang terjepit. 13 orang yang mengalami luka-luka telah dibawa ke rumah sakit. (*)

Berikut adalah kronologi kecelakaan tersebut:

  1. Kecelakaan dimulai ketika dua buah odong-odong hendak melakukan belok di jalur tersebut.
  2. Salah satu odong-odong tidak dapat mundur dan malah tertabrak oleh truk yang sedang melintas.
  3. Kecelakaan menyebabkan setidaknya 13 orang menjadi korban.
  4. Odong-odong mengalami kerusakan serius akibat tabrakan, begitu pula dengan truk yang menabrak, terutama pada bagian depannya.
  5. Odong-odong, yang sebenarnya tidak seharusnya digunakan sebagai alat transportasi umum di jalan raya, tidak memenuhi standar kendaraan umum, termasuk dalam hal uji tipe, keamanan, dan kelayakan jalan.
  6. Odong-odong juga tidak memiliki Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT) dan termasuk dalam kategori kendaraan modifikasi menurut Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
  7. Penggunaan odong-odong di jalan raya sebenarnya dilarang dan dapat mengakibatkan sanksi berupa pidana penjara hingga satu tahun atau denda maksimal Rp 24 juta.
  8. Proses evakuasi dan penanganan korban dilakukan oleh petugas yang berwenang, dengan diperkirakan banyak dari korban adalah anak-anak dan ibu-ibu yang terjepit.
  9. 13 orang yang mengalami luka-luka telah dibawa ke rumah sakit untuk perawatan lebih lanjut.

 

Editor : Suharnanto Jembrana Express
#Odong Odong #truk besar #kecelakaan #batang #jateng