JEMBRANA EXPRESS-Pelaku penganiayaan hingga mengakibatkan meninggalnya santri Pondok Pesantren (Ponpes) di Kediri Bintang Balqis Maulana, 14, divonis 6,5 tahun.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kedua pelaku penganiayaan, AK, 17 tahun, dan AF, 16 tahun, dengan hukuman penjara selama 7,5 tahun, tetapi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri menjatuhkan vonis lebih ringan, yakni 6,5 tahun penjara bagi keduanya.
Vonis tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim, Divo Ardianto, Kamis (28/3).
Divo menyatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa yang merupakan santri Ponpes Al-Hanifiyyah terbukti bersalah.
Keduanya dijerat dengan dakwaan alternatif pertama, yaitu pasal 80 ayat 3 jo pasal 76C UU Perlindungan Anak.
"Maka anak satu (AK) dan dua (AF) dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan penuntut umum," ujarnya dalam sidang di ruang Kartika.
Menurut Divo, tindakan kedua terdakwa mengakibatkan Bintang meninggal dunia, yang juga menyebabkan kesedihan mendalam bagi keluarga korban.
Namun, ada beberapa hal yang meringankan, yakni AK dan AF mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalan. Selain itu, ibu Bintang, Suyanti, 38 tahun, juga bersedia memaafkan perbuatan kedua santri tersebut.
Lebih lanjut, Divo mengungkapkan motif penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa. Keduanya mengaku ingin memberi pelajaran kepada Bintang karena dia sulit diberi nasihat, sehingga memilih menggunakan kekerasan.
Dalam sidang tersebut, Divo juga membeberkan kronologi kekerasan yang dilakukan AF dan AK. Mereka melakukan aksi kekerasan sebanyak tiga kali, yaitu pada tanggal 18, 22, dan 23 Februari 2024, di kamar dan halaman belakang pesantren.
Setelah membacakan putusan, Divo memberi kesempatan kepada AK dan AF untuk memberikan tanggapan. Setelah berdiskusi dengan penasihat hukum, mereka memutuskan untuk memikirkan lebih lanjut.
Meskipun vonis hakim lebih ringan satu tahun dari tuntutan JPU, Ketua Tim Penasihat Hukum, Muhammad Ulinnuha, menyatakan tidak puas dengan hasil putusan. Namun, dia menghormati keputusan hakim sesuai pertimbangan yang disampaikan di persidangan.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nanda Yoga Rohmana mengatakan bahwa mereka masih akan berkoordinasi dengan pimpinan terkait putusan majelis hakim.
Sidang tersebut diwarnai suasana haru saat AK dan AF selesai mengikuti sidang. Mereka menghampiri ibu masing-masing sebelum masuk ke mobil tahanan dan memeluk ibu mereka sambil meneteskan air mata.
Salah satu ibu dari AF menyatakan ketidakpuasannya terhadap putusan hakim. Menurutnya, putusan tersebut tidak adil.
Sedangkan Bintang dianiaya oleh empat temannya, termasuk AF dan AK, dan akibatnya Bintang meninggal dunia pada Jumat (23/2). (*)
Editor : Suharnanto Jembrana Express