DENPASAR, JEMBRANA EXPRESS-Seorang turis Aljazair inisial SAB,38 tahun, ditangkap Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada Rabu (17/4).
SAB, turis asal Aljazair tersebut diduga menyebabkan kekhawatiran di kalangan masyarakat di sekitar tempatnya menginap, yaitu kawasan Legian, Kuta, Badung.
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra, penangkapan turis Aljazair itu berawal dari laporan masyarakat melalui kanal resmi WhatsApp Imigrasi Ngurah Rai mengenai perilaku SAB yang mengganggu serta dugaan pelanggaran izin tinggal.
"Masyarakat melaporkan bahwa WNA tersebut sering melakukan tindakan yang mengganggu dan diduga telah melewati batas izin tinggalnya," ujarnya pada Kamis (18/4).
Dari pemeriksaan Bidang Inteldakim, diketahui SAB terakhir kali memasuki Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 17 Mei 2022 dengan menggunakan visa kunjungan indeks B211. Namun, izin tinggal turisnya telah kadaluwarsa sejak 15 September 2023.
"SAB telah melanggar ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 78 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sehingga akan diberi Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan namanya akan diusulkan untuk dimasukkan dalam daftar penangkalan," jelasnya.
Saat ini, SAB telah ditahan di ruang detensi Kantor Imigrasi Ngurah Rai sambil menunggu proses deportasi.
Suhendra menambahkan, keterlibatan masyarakat dalam mengawasi WNA sangatlah penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban, serta mendukung ekosistem pariwisata Pulau Dewata.
"Jika masyarakat menemukan wisatawan yang mencurigakan atau diduga melanggar aturan imigrasi, kami mengimbau untuk melaporkannya melalui kanal resmi media sosial Imigrasi Ngurah Rai," tambahnya.(*)
Editor : Suharnanto Jembrana Express