Bali Ekonomi Bisnis Features Hukum Kriminal Lifestyle Nasional Olahraga Opini Pojok Mekepung Politika Sosok Taksu Wisata

HEBOH! Artis dari Negara yang Baru Dikalahkan Timnas U23 Ditahan Imigrasi Bali, Kesalahannya Fatal

I Gede Paramasutha • Sabtu, 27 April 2024 | 05:51 WIB
PELANGGARAN FATAL: Salah satu artis asal Korea Selatan yang ditahan Imigrasi Bali.
PELANGGARAN FATAL: Salah satu artis asal Korea Selatan yang ditahan Imigrasi Bali.

DENPASAR, JEMBRANA EXPRESS-Terdapat keributan terkait penahanan beberapa Idol Kpop atau artis Korea Selatan yang syuting di Bali dan belum bisa kembali ke negaranya.

 

Artis Korea Selatan itu Hyoyeon SNSD, Dita SECRET NUMBER atau Dita Karang, Bomi Apink, penyiar Choi Hee, dan Lim Nayoung sebelum ditahan pada Jumat (26/4) melakukan beberapa kegiatan di Bali.

 

Para artis Korea Selatan ini berada di Pulau Bali untuk pembuatan reality show "Pick Me Trip in Bali".

 

Namun, diduga ada pelanggaran izin tinggal keimigrasian yang dilakukan oleh produser dalam pembuatan film tersebut.

Sehingga, Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai Bali melakukan pemeriksaan terhadap artis, produser, dan kru yang totalnya berjumlah 31 orang Korea dan satu Warga Negara Indonesia.

 

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali Suhendra, menjelaskan bahwa Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) mendapat informasi tentang aktivitas orang asing, terutama WN Korea Selatan, di wilayah kerjanya pada Kamis (25/4).

Informasi tersebut berdasarkan surat dari Direktur Perfilman, Musik, dan Media Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi.

 

Tim Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai Bali melakukan pengawasan keimigrasian terhadap dua tempat di wilayah Uluwatu, Kuta Selatan, Badung.

 

“Mereka menemukan 31 WN Korea Selatan yang sedang melakukan syuting di area tersebut,”jelas Suhendra.

 

Selanjutnya, dari pemeriksaan data perlintasan, diketahui bahwa 31 WN Korea Selatan dan 1 WNI tersebut masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 21 April 2024 menggunakan Visa on Arrival (VOA) dan e-VOA.

Saat ini, Imigrasi Ngurah Rai Bali edang mengambil keterangan dari WN Korea Selatan tersebut dan memeriksa secara intensif dua orang produser yang bertanggung jawab atas kegiatan pembuatan film.

 

Jika terbukti melakukan pelanggaran ketentuan keimigrasian, mereka akan diberikan tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Imigrasi mengimbau orang asing yang akan beraktivitas di Indonesia untuk mengikuti aturan dan mekanisme yang berlaku,”katanya. (*)

 

Editor : Suharnanto Jembrana Express
#korea selatan #kpop #ngurah rai #imigrasi #timnas u23 #artis #bali