DENPASAR, JEMBRANA EXPRESS-Penangkapan Bendesa Adat Berawa, Kuta Utara badung, Bali diduga terkait dengan pemerasan pada investor AN.
Menurut Asisten Injelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Chndra Purnama, penangkapan Bendesa Adat Berawa KR sebagai tindaklanjut atas laporan pengaduan masyarakat.
Tindakan tegas Kejati Bali ini sekaligus sebagai komitmen pemerintah dalam memberantas praktek-praktek mafia investasi dan mafia tanah.
“Selain mengamankan KR, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali mengamankan AN (seorang pengusaha) serta 2 (dua) orang lainnya yang bersama pelaku di Resto Cassa Eatry Jl. Raya Puputan Nomor 178 Renon-Denpasar Timur Kota Denpasar. Total ada empat orang yang diamankan,” ungkap Chandra Purnama, Kamis (2/5).
Dijelaskan, salah satu syarat proses investasi yang dilakukan oleh AN harus mendapatkan persetujuan dan tanda tangan dari KR agar proses transaksi investasi dapat diproses lebih lanjut.
Oleh karena itu KR meminta uang kepada AN sebesar Rp10 miliar sebagai syarat agar proses transaksi disetujui oleh KR.
Dalam penangkapan ini, Kejati Bali turut mengamankan barang bukti diantaranya bundelan kresek kantong warna kuning berisi amplop yang didalamnya terdapat uang sebesar Rp100 juta, mobil Toyota Portuner, 2 buah Handphone. (*)
Editor : Suharnanto Jembrana Express