JEMBRANA EXPRESS-Seorang taruna tingkat dua Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) ditetapkan tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Putu Satria Ananta Rustika, 19 tahun.
"Kami telah melakukan penyelidikan dalam waktu 24 jam dan menetapkan TRS sebagai tersangka penganiayaan hingga mengakibatkan kematian taruna tingkat satu ini," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan di Jakarta pada hari Minggu (5/5).
Gidion menjelaskan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 338 bersama Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tentang pembunuhan dan penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Ini adalah satu pelaku yang melakukan tindakan ini," tambah Gidion.
Menurut Gidion, penetapan tersangka ini dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan di tempat kejadian, memeriksa 36 saksi termasuk pengasuh, taruna, pihak kampus, dokter kampus, dan ahli.
"Kami menyimpulkan setelah memeriksa data yang ada dan hasilnya mengarah pada tersangka ini," ujar Gidion.
Gidion juga menyebutkan bahwa motif dibalik tindakan pelaku adalah tradisi penindakan yang dilakukan oleh taruna senior terhadap taruna junior yang melanggar aturan.
"Penindakan ini terjadi dalam bentuk tindakan represif atau kekerasan yang menyebabkan kematian pada korban," ungkapnya.
Sebelumnya, seorang taruna tingkat satu STIP Marunda Jakarta Utara, Putu Satria Ananta, 19 tahun, meninggal setelah mengalami tindakan kekerasan dari senior di kamar mandi kampus pada Jumat (3/5).
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban, Ni Putu Wayan, melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Utara.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan yang kami terima," jelasnya.
Tersangka TRS dijerat dengan Pasal 338 KUHP bersama Pasal 351 ayat 3, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara. (*)
Editor : Suharnanto Jembrana Express