Bali Ekonomi Bisnis Features Hukum Kriminal Lifestyle Nasional Olahraga Opini Pojok Mekepung Politika Sosok Taksu Wisata

Ponpes Sidogiri Berduka! Empat Anggota Keluarga Inti Jadi Korban Kecelakaan Maut Tabrakan Minibus Dengan Kereta Api

Suharnanto Jembrana Express • Rabu, 8 Mei 2024 | 01:25 WIB
RUSAK PARAH: Mobil Kijang LGX yang ditumpangi keluarga inti Ponpes Sidogiri kecelakaan tabrak kereta api di Pasuruan.
RUSAK PARAH: Mobil Kijang LGX yang ditumpangi keluarga inti Ponpes Sidogiri kecelakaan tabrak kereta api di Pasuruan.

JEMBRANA EXPRESS-Korban kecelakaan maut minibus tabrakan dengan Kereta Api (KA) Pandalungan diketahui rombongan keluarga Pondok Pesantren  (Ponpes) Sidogiri.

 

Kecelakaan tersebut mengakibatkan sejumlah jadwal kereta api mengalami keterlambatan.

 

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember meminta maaf terjadinya kecelakaan terutama terkait keterlambatan kedatangan KA Pandalungan tujuan Jember pada Selasa (7/5).

 

Kejadian itu terjadi persis di JPL 146 kilometer 70+8/9, Desa Pateguran, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, dalam petak jalan antara Stasiun Pasuruan dan Stasiun Rejoso.

 

"KAI Daop 9 Jember menyesalkan insiden ini. Tabrakan tersebut menyebabkan kerusakan pada lokomotif KA Pandalungan yang tertabrak oleh kendaraan," ungkap Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro.

Selain mengganggu perjalanan KA Pandalungan, kejadian ini juga mempengaruhi perjalanan KA Logawa dari Jember ke Purwokerto, yang seharusnya bersilang dengan KA Pandalungan di Stasiun Rejoso.

 

Evakuasi kendaraan telah selesai pada pukul 09.59 WIB, setelah kendaraan dipindahkan dari jalur kereta api.

Baca Juga: Pura Luhur Natar Sari: Tempat Nunas Taksu dan Pasupati Barong maupun Rangda

Meskipun lokomotif penolong dikirim dari Jember, KA Pandalungan baru dapat berangkat dari lokasi pada pukul 10.08 WIB setelah dilakukan perbaikan oleh tim teknisi.

 

"KAI Daop 9 Jember akan melakukan proses hukum sesuai aturan yang berlaku terkait kejadian ini," tegas Cahyo.

 

KAI Daop 9 juga mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati saat melintasi perlintasan kereta api, sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, yang mewajibkan pengguna jalan untuk memberi prioritas kepada kereta api.

Diketahui akibat kecelakaan ini, Pondok Pesantren Sidogiri berduka.

 

Empat orang meninggal dalam kecelakaan tersebut, tiga di lokasi kejadian dan satu di rumah sakit.

 

Para korban yang meninggal adalah tokoh penting dari Ponpes Sidogiri, termasuk Hj Munjiyah, Ning Maslahah, Ning Aidah, dan Ning Alwiyah. (*)

 

Editor : Suharnanto Jembrana Express
#tabrak kereta api #minibus #kecelakaan #pasuruan #ponpes sidogiri