DENPASAR, JEMBRANA EXPRESS-Panitia The People’s Water Forum (PWF) mengambil langkah hukum setelah kegiatannya dibubarkan paksa oleh sekelompok Ormas.
Panitia PWF bersama Koalisi Bantuan Hukum (KBH) Bali untuk demokrasi telah melaporkan beberapa Ormas yang terlibat dalam kejadian tersebut ke Polda Bali pada Selasa (28/5).
Materi laporan panitia PWF ada tiga diantaranya perampasan kemerdekaan, pencurian dengan kekerasan, dan pengeroyokan, sebagaimana diatur dalam KUHP.
Panitia PWF, Nyoman Mardika, melaporkan Ormas PGN dan kelompok lainnya yang belum teridentifikasi.
Ormas tersebut diduga melakukan represi dengan menutup akses keluar masuk lokasi kegiatan, mengisolasi peserta, menghalangi jurnalis, serta merampas karya seni dan atribut kegiatan.
"Tindakan represi ini adalah pelanggaran hak asasi manusia," ujar Mardika.
Ia juga menyayangkan sikap pasif aparat, termasuk Satpol PP, kepolisian, dan TNI, yang seolah membiarkan tindakan ormas tersebut.
Sebelum kegiatan dimulai, Panitia PWF juga menerima intimidasi dari aparat dan pembatalan tempat kegiatan awal di ISI Denpasar atas permintaan Kemendikbudristek.
Mardika berharap Polda Bali menindaklanjuti laporan ini dan memproses hukum pihak-pihak yang terlibat.
"Kami akan mengawasi proses pelaporan ini agar bisa diproses secara pidana," tegasnya.(*)
Editor : Suharnanto Jembrana Express