DENPASAR, JEMBRANA EXPRESS – Laporan Panitia The People’s Water Forum (PWF) terhadap Ormas PGN ke Polda Bali buntut pengusiran di Hotel Oranje terancam macet.
Polda Bali menyebut alasan laporan pengusiran, pencurian, kekerasan, pencurian masih kurang beberapa bukti pendukung,
Kabid Humas Polda Bali Kombespol Jansen Avitus Panjaitan menyatakan ada beberapa kekurangan dalam bukti formil dan materiil.
"Belum dilengkapi bukti kepemilikan atau penguasaan barang atau kuasa dari pemilik barang dan foto dokumentasi pengambilan barang yang hilang," ujarnya pada Rabu (29/5).
Selanjutnya Polisi akan menunggu pelapor melengkapi kekurangan dalam laporan tersebut agar bisa diproses lebih lanjut.
Sementara menunggu, SPKT Polda Bali memberikan Berita Acara Penerimaan Laporan/Pengaduan kepada pelapor. Pihaknya berharap PWF segera melengkapi bukti-bukti yang diperlukan agar laporan bisa segera ditindaklanjuti.
"Peristiwa tersebut baru dilaporkan resmi ke Polda Bali, bukan langsung atau sesaat setelah kejadian. Kami berharap PWF bisa segera melengkapi laporan agar Polda Bali bisa menindaklanjuti permasalahan ini," tambah Jansen. Polda Bali memastikan akan memproses laporan terhadap siapapun yang bersalah sesuai hukum yang berlaku.
Baca Juga: Buntut Pembubaran Acara PWF: Ormas PGN Dilaporkan ke Polda Bali, Diduga Langgar Tiga Pasal KUHP
Jansen juga menambahkan bahwa pembubaran diskusi dari Aliansi PWF oleh kelompok PGN di Hotel Oranjje berlangsung tanpa pemberitahuan dari pelaksana dan/atau penanggung jawab kegiatan kepada pihak Polri.
Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam pasal 9 ayat 1 dan pasal 10 ayat 1 UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Sebelumnya, Panitia PWF telah melaporkan insiden pembubaran paksa kegiatan mereka oleh kelompok Ormas PGN di Hotel Oranjje, Denpasar, pada 20-23 Mei 2024, ke Polda Bali pada Selasa (28/5).
Ada tiga laporan yang dibuat, yaitu tentang perampasan kemerdekaan, pencurian dengan kekerasan, serta kekerasan terhadap orang secara bersama-sama (pengeroyokan) yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Menurut Panitia PWF, Nyoman Mardika, ormas tersebut diduga melakukan represi dengan menutup akses keluar masuk lokasi kegiatan, sehingga undangan tidak dapat masuk dan orang-orang di lokasi terisolasi.
Mereka juga menghalangi peliputan jurnalis, merampas empat karya seni dan atribut kegiatan, serta melakukan pengeroyokan.
Mardika juga menyayangkan sikap aparat, baik itu Satpol PP, kepolisian, hingga TNI yang terkesan mendiamkan tindakan dari ormas tersebut. (*)
Editor : Suharnanto Jembrana Express