TABANAN, JEMBRANA EXPRESS – Persidangan penekun spiritual Bali Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit (JDA) kasus kekerasan seksual berakhir pada Rabu (29/5).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tabanan menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Jero Dasaran Alit atas kasus kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berinisial NCK.
Majelis hakim PN Tabanan yang diketuai Ronny Widodo, menyatakan bahwa JDA bersalah dan melanggar ketentuan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan,” ungkap Hakim Ronny dalam amar putusannya.
Hakim Ronny menjelaskan bahwa JDA terbukti menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau pengaruh untuk melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap orang lain.
Selain itu, hakim juga menyatakan bahwa tindakan JDA bertentangan dengan norma dan kesusilaan yang berlaku di masyarakat serta menyebut bahwa terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan sempat menghambat jalannya persidangan.
Sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tabanan menuntut JDA dengan hukuman penjara selama 8 tahun.
Namun, putusan hakim hanya setengah dari ancaman hukuman maksimal yang ditetapkan dalam Pasal 6 huruf c UU TPKS, yang mengancam dengan hukuman hingga 12 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, Jero Dasaran Alit didakwa melakukan tindakan pelecehan seksual atau pencabulan terhadap seorang gadis asal Buleleng pada tanggal 23 Januari 2023.
JDA dijerat dengan beberapa pasal, yaitu Pasal 6 huruf a dan Pasal 6 huruf c dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, dan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal selama 12 tahun penjara. (*)
Editor : Suharnanto Jembrana Express