Bali Ekonomi Bisnis Features Hukum Kriminal Lifestyle Nasional Olahraga Opini Pojok Mekepung Politika Sosok Taksu Wisata

Penekun Spiritual Bali Jero Dasaran Alit Tolak Putusan Hakim, Kasus Kekerasan Seksual pada Perempuan Buleleng

IGA Kusuma Yoni • Kamis, 30 Mei 2024 | 14:21 WIB
Jero Dasaran Alit ajukan banding atas putusan 6 tahun penjara kasus kekerasan seksual.
Jero Dasaran Alit ajukan banding atas putusan 6 tahun penjara kasus kekerasan seksual.

TABANAN, JEMBRANA EXPRESS-Penekun spiritual Bali Kadek Dwi Arnata atau Jero Dasaran Alit langsung bereaksi atas putusan 6 tahun penjara.

 

Jero Dasaran Alit tidak menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tabanan Bali yang dibacakan pada Rabu (29/5).

 

Melalui penasihat hukumnya, I Kadek Agus Mulyawan, terdakwa Jero Dasaran Alit langsung menyatakan akan menempuh upaya hukum lebih tinggi yakni banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar.

 

Sementara tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan menyatakan sikap pikir-pikir atas putusan hakim.

 

JPU sebelumnya menuntut terdakwa Jero Dasaran Alit dengan pidana penjara selama 8 tahun.

Seperti diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim PN Tabanan yang diketuai Ronny Widodo, didampingi hakim anggota Luh Made Kusuma Wardani dan I Gusti Lanang Indra Panditha, menyatakan Jero Dasaran Alit bersalah melanggar pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

 

"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp100 juta, subsider kurungan tiga bulan," ujar Hakim Ronny saat membacakan putusan.

Baca Juga: Kebakaran Gudang di Gianyar: Barang-Barang Kerajinan Ludes, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp1,5 Miliar

Jero Dasaran Alit dinyatakan bersalah karena terbukti menyalahgunakan kekuasaan dan pengaruhnya untuk melakukan perbuatan cabul kepada korban NCK.

 

Hakim juga mempertimbangkan sikap Jero Dasaran Alit yang tidak mengakui perbuatannya dan menghambat jalannya persidangan.

Jero Dasaran Alit didakwa melakukan perbuatan cabul terhadap seorang gadis asal Buleleng pada 23 Januari 2023.

 

Korban diperdaya karena Jero Dasaran Alit mengaku bisa menyembuhkan penyakit nonmedis.

 

Pria asal Desa Pandak Gede, Kecamatan Kediri ini ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Oktober 2023 berdasarkan pasal 6 huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.

Pada 23 November 2023, dakwaan terhadap Jero Dasaran Alit diperberat dengan tiga pasal tambahan, yaitu pasal 6 huruf c UU TPKS tentang penyalahgunaan kekuasaan, pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, dan pasal 289 KUHP tentang perbuatan pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)

 

Editor : Suharnanto Jembrana Express
#kekerasan seksual #pengadilan negeri (PN) #Tolak Putusan Hakim #tabanan #jero dasaran alit