TABANAN, JEMBRANA EXPRESS-Korban kekerasan seksual NCK merespons positif putusan 6 tahun penjara terhadap penekun spiritual Bali, Jero Dasaran Alit.
Menurut NCK melalui kuasa hukumnya, Nyoman Yudara, putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tabanan tersebut sudah cukup mewakili rasa keadilan.
“Putusan ini akan membuat efek jera bagi pihak lain untuk berpikir ulang melakukan perkara yang sama nantinya,”kata Nyoman Yudari dikonfirmasi, Kamis (30/5).
Putusan 2/3 dari tuntutan tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Tabanan sambung Yudara sudah sangat ideal. “Justru kalau mereka banding, khawatir putusannya malah naik lebih tinggi sama dengan tuntutan jaksa,” sambung Yudara.
Seperti diketahui Kadek Dwi Arnata atau Jero Dasaran Alit menjalani sidang akhir di Pengadilan Negeri (PN) Tabanan pada Rabu (29/5).
Majelis Hakim PN Tabanan yang diketuai Ronny Widodo, didampingi hakim anggota Luh Made Kusuma Wardani dan I Gusti Lanang Indra Panditha, menyatakan Jero Dasaran Alit bersalah melanggar pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp100 juta, subsider kurungan tiga bulan," ujar Hakim Ronny saat membacakan putusan.
Jero Dasaran Alit dinyatakan bersalah karena terbukti menyalahgunakan kekuasaan dan pengaruhnya untuk melakukan perbuatan cabul kepada korban NCK.
Hakim juga mempertimbangkan sikap Jero Dasaran Alit yang tidak mengakui perbuatannya dan menghambat jalannya persidangan.
Jero Dasaran Alit didakwa melakukan perbuatan cabul terhadap seorang gadis asal Buleleng pada 23 Januari 2023. Korban diperdaya karena Jero Dasaran Alit mengaku bisa menyembuhkan penyakit nonmedis.
Pria asal Desa Pandang Gede, Kecamatan Kediri ini ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Oktober 2023 berdasarkan pasal 6 huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.
Pada 23 November 2023, dakwaan terhadap Jero Dasaran Alit diperberat dengan tiga pasal tambahan, yaitu pasal 6 huruf c UU TPKS tentang penyalahgunaan kekuasaan, pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, dan pasal 289 KUHP tentang perbuatan pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)
Editor : Suharnanto Jembrana Express