DENPASAR, JEMBRANA EXPRESS – Empat pelaku penembakan turis Turki di Vila Palm House, Jalan Tumbak Bayu, Mengwi, Badung diadili pada Kamis (30/5).
Keempat pelaku penembakan diantaranya Victor Eduardo Deraz Gonzalez ,35, Jose Alfonso Aramburo Conteras ,31, Juan Antonia Mayorquin Escobedo ,31, dan Roberto Sicairos Valdes ,26, duduk di kursi terdakwa dengan dakwaan pasal berlapis diantaranya pasal pembunuhan.
Terungkap dalam dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pelaku penembakan yang tergabung dalam geng Meksiko ini memang sejak awal sudah memburu korban Turan Mehmet.
Mereka datang ke Bali melalui Kuala Lumpur, Malaysia, pada Desember 2023 dan menginap di wilayah Jimbaran, Kuta Selatan, Badung.
"Tujuan para terdakwa datang ke Bali adalah untuk berlibur dan mencari warga negara Turki, yaitu korban Mehmet Turan," kata JPU.
Ternyata, geng ini juga sempat ke Jakarta selama tiga hari untuk mengambil senjata api.
Terdakwa Jose Alfonso bertemu dengan seorang WNI di sebuah taman di Jakarta dan menerima dua pucuk pistol buatan Rusia kaliber 9 mm dan kaliber 7,65 mm.
Baca Juga: Sidang Perdana Kasus Bendesa Adat Berawa, Isi Chat Terungkap, Galau Permintaan Uang Tak Kunjung Cair
Pada Januari 2024, para terdakwa berkumpul di sebuah restoran di Uluwatu untuk berdiskusi.
Mereka tergabung dalam grup WhatsApp bernama 'Marina', di mana disebarkan informasi terkait keberadaan korban di Villa Palm House, Jalan Tumbak Bayu, Mengwi, Badung.
Victor menyiapkan dua pucuk pistol dan menyerahkan salah satunya kepada Jose.
Sementara itu, Jose menyiapkan tiga unit motor matic untuk menuju lokasi. Mereka tiba di TKP pada Senin, 22 Januari 2024 sekitar pukul 21.00 WITA.
Roberto berboncengan dengan Juan, sementara dua terdakwa lainnya membawa motor sendiri. Sejam kemudian, mereka tiba di minimarket dekat lokasi.
Pada Selasa, 23 Januari 2024, sekitar pukul 01.00 WITA, geng ini menuju ke Villa Palm House.
Juan mengambil handphone sekuriti dan menyusul masuk ke dalam villa, hanya Robert yang menunggu di pos keamanan.
Victor menabrak dinding kaca, menyebabkan benturan keras yang menarik perhatian saksi Muhamet Enes Turan, yang sedang berada di sofa bersama saksi Eren Kaya dan David Abgaryan. Mereka kaget melihat terdakwa memegang pistol menuju kebun.
Victor berbicara dengan korban, kemudian memberikan gestur tangan meminta uang.
Korban mencoba melawan dengan merebut pistol, namun Victor menembaknya sekali, mengenai perut depan korban hingga tembus ke pinggang kanan.
Mehmet lari menuju tangga bawah dan Victor kembali menembak namun tidak kena.
Korban masuk ke ruangan laundry, Victor mengejarnya dan menembak lagi melalui celah pintu, mengenai lengan kiri korban hingga tembus ke ketiak kiri bawah.
Setelah itu, terdakwa mengajak rekannya meninggalkan vila. Sekitar 10 menit kemudian, sekuriti villa datang menolong Mehmet.
Korban dibawa ke ruang tamu dan lukanya dibersihkan oleh saksi Muhammet Enes. Korban diantar oleh sekuriti ke rumah sakit.
Mehmet juga kehilangan uang tunai Rp 30 juta, USD 4000, dan sebuah jam tangan merk Hislon Bluedial yang ditaruh di atas meja ruang tamu. (*)
Editor : Suharnanto Jembrana Express