DENPASAR, JEMBRANA EXPRESS-Pertarungan antara I Gusti Ayu Ketut Setiawati,44, dengan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Ema Duta Mandiri (EDM) Denpasar bakal panjang.
Pasalnya, baru-baru ini Pengadilan Negeri (PN) Tabanan bersurat pada Setiawati bakal menjual asetnya berupa tanah perumahan di Denbatas Tabanan melalui lelang di KPKNL Denpasar yang sebelumnya jadi jaminan utang di koperasi EDM.
Dalam suratnya tertanggal 20 Mei 2024 ditandatangani Panitera Lisa Elyanti disebutkan lelang akan dilaksnakan di KPNKL Renon Denpasar pada Selasa 11 juni 2024 pukul 10.15 WITA sampai selesai.
Disebutkan pula, aset yang akan dilelang tersebut terdiri dari 48 bidang tanah dan bangunan perumahan yang semuanya berlokasi di Denbatas Tabanan.
“Sebelumnya sudah diumumkan akan dillelang melalui KPKNL juga tapi gagal. Ini masalahnya belum klir, saya masih melakukan perlawanan baik secara pidana ke Polda Bali maupun perdata yang sekarang masih sidang di Tabanan, kok tiba-tiba ngotot mau dilelang,’ sebut Setiawati pada wartawan di Denpasar, Kamis (30/5).
Setiawati juga telah mempertanyakan perihal ini ke Kantor Pertanahan Tabanan (BPN) terkait kenapa KPKNL bisa mendaftarkan lelang padahal BPN sudah mengeluarkan surat resmi yang menyatakan bahwa sertifikat tersebut sudah tercatat dalam sengketa.
Pihak BPN menyatakan bahwa KPKNL bisa mendaftarkan lelang karena sudah keluar SKPT dari BPN Tabanan.
Namun ketika dipertanyakan keluarnya SKPT oleh BPN padahal BPN tahu bahwa ini sudah sengketa. Pihak BPN tidak bisa memberikan keterangan lebih lanjut
“Saya berharap propses hukum kasus ini segera bisa diselesaikan penyidik polda bali,”harap Setiawati.
Setiawati sekilas menjelaskan awal kasusnya bermula dari utang di Koperasi EDM dengan jaminan tanah perumahan di Denbatas tidak termasuk bangunan tahun 2019 Baca Juga: Viral, Bule Brazil Ngamuk dan Lakukan Perusakan di Café Jimbaran, Juga Lukai Orang
Segala Upaya sudah dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan ini,namun koperasi selalu mencari cari kesalahan anggota nya yang mau membayar. Mulai dari memberikan perhitungan sisa saldo hutang yang selalu berubah ubah.
Dalam perjalanannya, Setiawati merasa dipersulit oleh pihak KSP Ema Duta Mandiri untuk melunasi pinjamannya di koperasi tersebut.
Selain itu pengusaha property iitu dibuat bingung karena nilai utangnya selalu berubah-ubah sedangkan data rincian utangnya yang benar dan masuk akal tidak pernah ditunjukkan.
Selain itu Setiawati juga kehilangan uang yang didepostikan di koperasi. Pihak koperasi pernah mengatakan uang itu hilang untuk membayar utang korban namun pokok utang korban tidak pernah berkurang.
“Nah singkatnya saya dinilai tidak mau bayar lanjut gugatan di pengadilan dan kalah. Aset disita yang kemudian akan dilelang itu, padahal saya sejak 2017 jadi anggota, mestinya koperasi kan melindungi anggota bukannya malah merugikan seperti ini,” tuding Setiawati.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Pengadilan Negeri Tabanan, Putu Gde Novyarta membenarkan keluarnya surat pemberitahuan penjualan aset tersebut melalui lelang di KPKNL. (*)
Editor : Suharnanto Jembrana Express