Bali Ekonomi Bisnis Features Hukum Kriminal Lifestyle Nasional Olahraga Opini Pojok Mekepung Politika Sosok Taksu Wisata

Imigrasi Ngurah Rai Bali Tangkap Puluhan WNA: Kepala Kanwil Kemenkumham Singgung Izin Tinggal

I Gede Paramasutha • Jumat, 31 Mei 2024 | 20:24 WIB
Puluhan warga negara asing (WNA) ditahan Imigrasi Ngurah Rai Bali untuk jalani proses hukum selanjutnya.
Puluhan warga negara asing (WNA) ditahan Imigrasi Ngurah Rai Bali untuk jalani proses hukum selanjutnya.

BADUNG, JEMBRANA EXPRESS - Puluhan Warga Negara Asing (WNA) ditangkap Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada Selasa (28/5).

 

Beberapa WNA yang ditangkap diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan.

 

Mayoritas WNA yang ditangkap tersebut berasal dari Nigeria, sementara lainnya dari Ghana dan Tanzania.

 

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra, menjelaskan bahwa penindakan ini bermula dari pengaduan masyarakat yang diterima melalui kanal WhatsApp resmi Imigrasi Ngurah Rai.

 

"Melalui pesan WhatsApp, masyarakat melaporkan adanya WNA yang diduga overstay dan melakukan penipuan," ujarnya pada Jumat (31/5).

Tim Pengaduan Masyarakat (Dumas) Imigrasi Ngurah Rai kemudian menghimpun informasi lebih lanjut dari pelapor dan memeriksa database keimigrasian.

 

Setelah itu, Tim Dumas berkoordinasi dengan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai untuk tindak lanjut.

Baca Juga: Viral, Bule Brazil Ngamuk dan Lakukan Perusakan di Café Jimbaran, Juga Lukai Orang

Patroli dilakukan di kawasan Legian Kuta, dan petugas berhasil mengamankan tiga pria Nigeria berinisial ACP (23), FEO (23), dan OIC (35).

 

Ketiganya dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk diperiksa. Hasilnya menunjukkan bahwa mereka telah overstay lebih dari 60 hari dan ada indikasi terlibat dalam penipuan. Jenis penipuan yang dilakukan masih dalam penyelidikan.

 

Petugas Inteldakim kemudian melakukan pengembangan ke sebuah kos-kosan di kawasan tersebut dan mengamankan 21 WNA lainnya, terdiri dari 19 orang asal Nigeria, satu orang asal Ghana, dan satu orang asal Tanzania.

"21 orang ini juga overstay, dan sembilan di antaranya tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan (paspor)," tambahnya.

 

Total 24 WNA yang telah diamankan akan diproses sesuai peraturan yang berlaku.

 

Tiga orang sudah ditahan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, sementara 21 lainnya ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.

 

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, juga menegaskan komitmen untuk terus mengawasi WNA di Provinsi Bali.

 

"Kami ingin memastikan setiap WNA memiliki izin tinggal sesuai dengan peruntukannya," ujarnya. (*)

 

Editor : Suharnanto Jembrana Express
#ngurah rai #imigrasi #warga negara asing #wna #bali #overstay