Bali Ekonomi Bisnis Features Hukum Kriminal Lifestyle Nasional Olahraga Opini Pojok Mekepung Politika Sosok Taksu Wisata

Upaya Bendesa Adat Berawa Lepas Status Tersangka Ambyar: Praperadilan Gugur, Hakim Ungkap Alasannya

I Gede Paramasutha • Jumat, 31 Mei 2024 | 21:01 WIB
Terdakwa I Ketut Riana hadiri sidang perdana dengan mengenakan pakaian adat.
Terdakwa I Ketut Riana hadiri sidang perdana dengan mengenakan pakaian adat.

DENPASAR, JEMBRANA EXPRESS - Sidang praperadilan Bendesa Adat Berawa, Ketut Riana, diputuskan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Jumat (31/5).

 

Hakim tunggal AA Ayu Merta Dewi menyatakan permohonan praperadilan yang dimohonkan Bendea Adat Berawa I Ketut Riana gugur.

 

Dalam praperadilan ini, Ketut Riana memohon agar hakim menyatakan tidak sah penangkapan, penggeledahan, penyitaan, serta segala penetapan yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Tinggi Bali.

Selain itu, Riana juga memohon agar penyidikan dihentikan dan hak kedudukannya dipulihkan.

 

Humas PN Denpasar, Gede Putra Astawa, membenarkan bahwa praperadilan dari pemohon dinyatakan gugur.

 

"Gugur karena perkara pokok sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Denpasar," ujarnya.

Penasihat hukum Ketut Riana, Gede Pasek Suardika, tidak hadir dalam sidang tersebut dan diwakili oleh dua rekannya, Kadek Cita Ardana Yudi dan Nila Adnyani.

 

Pasek menjelaskan bahwa kasus ini sudah masuk ke sidang perkara pokok, sehingga permohonan praperadilan otomatis gugur.

"Jika pokok perkara sudah diperiksa pengadilan, maka (praperadilan) digugurkan karena disatukan di pokok perkara," tandasnya.(*)

Editor : Suharnanto Jembrana Express
#bendesa adat berawa #PN #praperadilan #pengadilan negeri #Ketut Riana #denpasar