DENPASAR, JEMBRANA EXPRESS - Kelangkaan gas LPG 3 kilogram menjadi sorotan di wilayah Denpasar dan Badung sejak akhir Mei 2024 lantaran langka di pasaran.
Dalam situasi ini, muncul viral pengakuan seorang pria bernama Wayan Setiawan yang menyebut kelangkaan gas LPG 3 Kg terjadi akibat ulah oknum pengoplos gas.
Dalam video yang beredar, Wayan Setiawan mengungkapkan dugaan pengoplosan gas yang menurutnya terjadi di dua tempat terbesar di Mengwi, Badung.
Kabid Humas Polda Bali Kombespol Jansen Avitus Panjaitan menejelaskan kelangkaan gas bersubsidi tersebut disebabkan oleh beberapa faktor.
Salah satunya adalah adanya dua kali long weekend dan konferensi WWF di Bali. Selain itu, diberlakukannya peraturan menteri ESDM terkait pembelian gas LPG 3 Kg juga turut mempengaruhi.
"Dalam peraturan Menteri ESDM, konsumen pengguna gas bersubsidi tersebut diwajibkan untuk menginput KTP dan KK dalam sistem yang sudah disiapkan di pangkalan," jelas Jansen.
Selain itu, kuota gas LPG 3 kg bagi Provinsi Bali dikurangi sebesar sembilan persen pada tahun 2024, berdasarkan putusan Ditjen Migas.
Jansen menambahkan bahwa untuk saat ini, pendistribusian gas LPG 3 Kg tidak mengalami hambatan.
Kelangkaan hanya terjadi di tingkat pengecer karena diberlakukannya aturan KTP. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk membeli gas langsung di pangkalan terdekat.
Dalam konteks dugaan pengoplosan gas, Jansen menyatakan bahwa belum ada bukti yang membenarkan dugaan tersebut. Dia mengimbau masyarakat untuk melapor kepada pihak berwajib jika menemukan adanya praktek penyalahgunaan gas bersubsidi.
"Sebagai masyarakat yang baik dan patuh pada hukum, sebaiknya melaporkan dugaan penyalahgunaan kepada pihak berwajib, daripada hanya mengumbar informasi di media sosial," tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono menyatakan akan menindaklanjuti informasi mengenai video viral Wayan Setiawan.
Mengingat dugaan tindak pidana terkait pengoplosan gas disebut terjadi di wilayah hukumnya. "Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut," katanya.(*)
Editor : Suharnanto Jembrana Express