Bali Ekonomi Bisnis Features Hukum Kriminal Lifestyle Nasional Olahraga Opini Pojok Mekepung Politika Sosok Taksu Wisata

Fakta-Fakta Kasus Dugaan Penganiayaan Oknum Polisi di Bali: Dijemput di Rumah, Disekap, Lima Mobil Dirampas, Lanjut Dihajar

I Gede Paramasutha • Rabu, 5 Juni 2024 | 14:42 WIB
IWS memeriksakan telinganya yang sakit diduga akibat penganiayaan oknum anggota Satreskrim Polres Klungkung.
IWS memeriksakan telinganya yang sakit diduga akibat penganiayaan oknum anggota Satreskrim Polres Klungkung.

DENPASAR, JEMBRANA EXPRESS - IWS, 47 tahun, korban dugaan penganiayaan anggota Satreskrim Polres Klungkung Bali menuturkn seputar peristiwa yang dialaminya.

 

Peristiwa penganiayaan itu berawal dari permintaan temannya T untuk mencarikan orang gadaikan mobil.

 

Sebelum penganiayaan terjadi, IWS telah  memperkenalkan T pada DK untuk melanjutkan tanpa keikutsertaannya lagi.

 

Celakanya setelah urusan itu, IWS didatangi sekitar 10 orang anggota Satreskrim Polres Klungkung di rumahnya.

 

Tanpa ba bu tanpa surat perintah, IWS dibawa petugas tersebut ke rumh di Jalan Sandat, bukan kantor polisi pada Minggu 26-5-2024 dengan tuduhan menyembunyikan DK

"Saya hanya membantu memperkenalkan teman saya kepada DK. Saya tidak mengetahui detail pembicaraan di antara mereka dan tidak ikut campur," katanya pada Selasa (4/6) didampingi YLBHI.

 

Selama perjalanan dalam mobil, IWS mengaku telah mengalami penganiayaan.

 

Ketika tiba di tujuan, dia diduga kembali dianiaya dan disekap. Meskipun dia diajak kembali ke rumahnya untuk mengambil lima unit mobil miliknya, tidak ada surat penyitaan yang diberikan.

 

Merasa bahwa ini termasuk perampasan, IWS melaporkan tindakan oknum anggota Polres Klungkung tersebut ke Polda Bali.

Ia menyatakan bahwa akibat kejadian tersebut, dia mengalami pecah gendang telinga. "Saya mengecek ke dokter THT pada hari Kamis (30/05) malam, gendang telinga saya pecah karena dipukul oleh sekelompok polisi itu. Dan sampai sekarang masih sakit," tandasnya.

 

Kabid Humas Polda Bali, Kombespol Jansen Avitus Panjaitan,mengatakan SPKT Polda Bali telah menerima laporan dari IWS pada Rabu, 29 Mei 2024, sekitar pukul 16.00 WITA.

Dalam laporannya, pelapor menyebut bahwa anggota Sat Reskrim Polres Klungkung mengunjunginya pada Minggu, 26 Mei sekitar pukul 23.30 WITA.

 

“Selama interogasi, pelapor mengaku dipukul oleh tiga anggota. Namun, detail permasalahan yang menjadi subjek interogasi tidak dijelaskan dalam laporan tersebut," jelas Jansen, Sabtu (1/6), seperti dilansir dari situs resmi Humas Polri.

 

Mantan Kapolresta Denpasar tersebut menjelaskan bahwa laporan dari IWS masih dalam proses investigasi untuk memastikan kebenarannya.

“Jika anggota tersebut terbukti bersalah, Bid Propam Polda Bali akan memberikan sanksi sesuai hukum yang berlaku,”tegasnya.(*)

Editor : Suharnanto Jembrana Express
#penganiayaan #perampasan #disekap #klungkung #oknum polisi #bali