Bali Ekonomi Bisnis Features Hukum Kriminal Lifestyle Nasional Olahraga Opini Pojok Mekepung Politika Sosok Taksu Wisata

WASPADALAH! Pinjam KTP Dipakai Transaksi Fiktif, Direktur BPR Diadukan ke Polda Bali, Korban Rugi Rp25 Miliar

I Gede Paramasutha • Rabu, 5 Juni 2024 | 14:56 WIB
Korban transaksi fiktif mengadukan Direktur salah satu BPR di Bali.
Korban transaksi fiktif mengadukan Direktur salah satu BPR di Bali.

DENPASAR, JEMBRANA EXPRESS – Direktur bank perkreditan rakyat (BPR) di Bali inisial IBTA dilaporkan ke Polda Bali atas dugaan transaksi fiktif pada Selasa (4/6) sore.

 

Terlapor diduga dalam melakukan transaksi fiktif tersebut menggunakan data pribadi sejumlah warga tanpa izin.

 

Dua korban yang telah melaporkan kasus dugaan transaksi fiktif ini adalah I Kadek S, 30 tahun, dan I Ketut S, 61 tahun.

 

Laporan mereka diterima dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor Registrasi STPL/665/VI/2024/SPKT/POLDA BALI dan STPL/666/VI/2024/SPKT/POLDA BALI.

 

Kuasa Hukum korban, I Gusti Putu Putra Yudhi Sanjaya, menjelaskan bahwa ada 11 korban yang ditangani dua diantaranya sudah membuat laporan.

"Yang saya wakili adalah 11 korban, dengan total kerugian sekitar Rp25 miliar. Terlapor dalam kasus ini adalah satu orang yang sama. Diduga terdapat 151 transaksi fiktif," ungkapnya usai mendampingi para korban.

 

Modus operandi terlapor disebutkan dimulai ketika IBTA meminjam KTP pelapor, Kadek S, pada tahun 2018 untuk keperluan pembelian tanah.

Baca Juga: Kelangkaan Gas LPG Akibat Ulah Pengoplos di Mengwi? Berikut Ini Tanggapan Kapolres Badung

Kemudian, sekitar tahun 2020, Kadek S menemukan bahwa namanya digunakan untuk kredit di BPR oleh IBTA ketika hendak membeli sepeda motor.

 

Akibatnya, dia tidak dapat melakukan kredit untuk pembelian sepeda motor. Ketika konfrontasi, IBTA mengakui menggunakan data pelapor untuk kredit.

 

Kadek S kemudian menemui IBTA yang menyebut dirinya melakukan kredit sebanyak enam kali di BPR sejumlah Rp4.439.356.316.

Pengalaman hampir serupa dialami oleh I Ketut S pada tahun 2022. Awalnya, Ketut S meminjam uang dari IBTA sebesar Rp80 juta dengan hanya jaminan KTP dan sertifikat tanah.

 

Namun, pada Desember 2023, dia dikejutkan dengan telepon dan kunjungan dari pihak OJK di tempat kerjanya, karena terungkap bahwa namanya digunakan untuk kredit di bank.

 

Ketut S juga memastikan penggunaan data dirinya ke BPR IBTA dan ditemukan bahwa data tersebut benar-benar digunakan untuk kredit.

Dia juga menerima surat peringatan dari tim likuidasi BPR IBTA, yang menyebut bahwa Ketut S telah melakukan kredit sebanyak enam kali di BPR tersebut dengan total kredit Rp2.949.093.129.

 

Kabid Humas Polda Bali, Kombespol Jansen Avitus Panjaitan, belum memberikan komentar terkait laporan ini. (*)

 

Editor : Suharnanto Jembrana Express
#Direktur #bpr #transaksi fiktif #bali