JEMBRANA EXPRESS-Zainul Ikhsan,28 tahun, warga Donomulyo, Malang dijatuhi hukuman 12,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (5/6) sore.
Hukuman yang dijatuhkan hakim tersebut dinilai sebanding dengan perbuatan Zainul yang merudapaksa remaja bawa umur inisial DW, 14 tahu.
Berdasarkan amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Kiki Yuristian, terdakwa pantas dijatuhi hukuman lantaran perbuatan yang dilakukan telah terbukti sebagaimana diatur dalam pasal 81 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Terdakwa terbukti bersalah berdasar dakwaan kedua dengan unsur sengaja membujuk anak untuk melakukan persetubuhan," ucap dia.
Selain hukuman fisik selama 12,5 tahun penjara, terdakwa Zainul juga jatuhi hukuman denda sebesar 1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan hukuman 3 bulan kurungan.
Terdakwa Zainul melakukan persetubuhan pada korban di bulan November 2023 sampai Januari 2024.
Mirisnya, perbuatan melanggar hukum itu dilakukan Zainul lebih dari sekali melainkan lima kali.
Baca Juga: NGERI! Ditinggal Suami Kerja di Bali, Istri di Rumah Tewas Dibacok Tetangganya
Perbuatan dalam rentang waktu berbeda itu dilakukan Zainul di rumah korban pada malam hari disaat orang tuanya tidak ada di rumah.
Sebelum Zainul mendatangi rumah korban, terlebih dahulu keduanya chatingan melalui pesan WhatsApp.
Setelah dipastikan rumah dalam kondisi aman, Zainul yang rumah tak jauh dari korban langsung beraksi..
”Seusai melakukan hubungan badan, korban diberi uang antara Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu. Perbuatan itu dilakukan karena terdakwa suka pada korban," kata jaksa penuntut umum (JPU) Sutini.
Aksi tak terpuji Zainul ini akhirnya terbongkar oleh ibu korban pada 3 Januari 2024, sekitar pukul 22.30.
Zainul digerebek keluarga dan beberapa warga setelah selesai melakukan persetubuhan.
”Efek dari perbuatan itu, korban menjadi trauma, sering melamun, dan menjadi pendiam,” imbuh dia.
Menanggapi putusan hakim, Zainul tidak menyatakan banding.
Sementara itu, jaksa memberikan sinyal setuju atas putusan hakim ini lantaran tidak terlalu jauh dengan tuntutan yang dimohonkan yakni 13 tahun penjara. (*)
Editor : Suharnanto Jembrana Express