Bali Ekonomi Bisnis Features Hukum Kriminal Lifestyle Nasional Olahraga Opini Pojok Mekepung Politika Sosok Taksu Wisata

Baru Diungkap, WNA Asal Tanzania yang Dideportasi dari Bali Ternyata Terlibat Prostitusi, Tarifnya Masih Mahalan CO Karaoke

I Gede Paramasutha • Sabtu, 8 Juni 2024 | 07:24 WIB
Dua WNA asal Tanzania dideportasi dari Bali karena melanggar izin tinggal.
Dua WNA asal Tanzania dideportasi dari Bali karena melanggar izin tinggal.

BADUNG, JEMBRANA EXPRESS – Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Tanzania, SEK ,34, dan AFM 29, yang dideportasi dari Bali bukan hanya melanggar izin tinggal.

 

Dari hasil pemeriksaan Imigrasi Bali, kedua WNA itu terlibat dalam praktik prostitusi atau esek-esek.

 

Hal ini didukung dengan bukti penggunaan aplikasi Tinder dan WhatsApp pada ponse kedua WNA untuk menjajakan diri dengan tarif mulai dari Rp1,5 juta per jam.

 

SEK sempat berusaha mengelak dengan alasan ponselnya digunakan oleh temannya.

 

Bila dibandingkan dengan tarif kencan pekerja malam di Bali tarif segitu tidaklah seberapa mahal.

Informasi di lapangan tarif kencan dengan cewek malam karaoke di Bali ada yang Rp2 juta bahkan sampai Rp5 juta per jamnya.

 

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menjelaskan bahwa kedua WNA tersebut diamankan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai pada Jumat (3/5).

Baca Juga: Bukan Hanya Dihajar Sampai Bonyok! Ternyata Paspor dan Harta Wanita Ukraina Korban Kekerasan Suami di Bali Turut Dirampas

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa SEK datang dari Tanzania ke Indonesia pada 30 Maret 2024, transit di Dubai sebelum tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali menggunakan e-VOA.

 

"SEK mengaku datang untuk bertemu kekasihnya, seorang Warga Negara Jamaika yang tinggal di Bali. Izin tinggalnya berlaku hingga 28 April 2024," ujar Pramella pada Jumat (7/6).

 

Namun, SEK tinggal melebihi masa berlaku izinnya (overstay) selama empat hari. Selain itu, ada pengaduan dari masyarakat terkait kegiatannya di Pulau Dewata yang dianggap mengganggu ketertiban umum.

Berbeda dengan SEK, AFM datang ke Indonesia untuk melengkapi dokumen kuliahnya di Malaysia.

 

Dia pertama kali datang pada Juni 2023 dan terakhir kali masuk pada 8 April 2024 menggunakan Visa Kunjungan.

 

"AFM memilih tinggal di Indonesia karena biaya hidup lebih murah, sambil menunggu persetujuan pergantian Visa Pelajar di Malaysia," tambah Pramella.

 

Namun, AFM terjaring dalam Operasi Jagrarata yang dilakukan oleh Tim Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai.

Lebih lanjut, Pramella mengatakan bahwa Kanwil Kemenkumham Bali serta jajaran Imigrasi telah melakukan berbagai upaya untuk pengawasan keimigrasian terhadap aktivitas orang asing di Bali, seperti melalui Operasi Jagrarata.

 

"Dengan langkah-langkah ini, diharapkan Bali tetap menjadi destinasi yang aman dan tertib bagi wisatawan dan penduduk asing yang menghormati hukum dan peraturan yang berlaku," tutupnya. (*)

Editor : Suharnanto Jembrana Express
#prostitusi #deportasi #warga negara asing #wna #bali #tanzania