Bali Ekonomi Bisnis Features Hukum Kriminal Lifestyle Nasional Olahraga Opini Pojok Mekepung Politika Sosok Taksu Wisata

Ini Pembunuhan Tersadis! Usai Bunuh Mahasiswi UM Malang, Zombi Dengan Santai Cuci Pisau Maut di Dapur

Suharnanto Jembrana Express • Minggu, 9 Juni 2024 | 00:25 WIB
Hisyam Akbar Pahlevi alias Zombi jalani rekonstruksi kasus pembunuhan sadis mahasiswi UM Malang.
Hisyam Akbar Pahlevi alias Zombi jalani rekonstruksi kasus pembunuhan sadis mahasiswi UM Malang.

JEMBRANA EXPRESS– Rekonstruksi kasus pembunuhan sadis mahasiswi Universitas Negeri Malang (UM) yang terjadi dua tahun lalu di Sumbersari memasuki babak baru.

 

Tersangka pembunuhan, Hisyam Akbar Pahlevi alias Zombi, memperagakan total 18 adegan dalam rekonstruksi yang berlangsung dari pukul 11.00 hingga 12.00, disaksikan oleh keluarga pelaku, termasuk ibunya.

 

Sang ibu, seorang perempuan berusia 46 tahun, tampak lemas dan menangis saat menyaksikan anaknya memperagakan satu per satu adegan pembunuhan.

Mahasiswi UM bernama Diah Agustin Lestariningsih ditemukan tewas dengan luka tusuk di dadanya pada 21 Desember 2022.

 

Tersangka baru ditangkap 1,5 tahun kemudian, tepatnya pada 9 Mei lalu, setelah polisi menemukan ganja di rumahnya.

 

Selama interogasi, Zombi mengaku telah melakukan pembunuhan tersebut.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto menjelaskan, penyelidikan dilakukan melalui rekonstruksi 18 adegan.

 

Dimulai dengan pesta minuman keras bersama teman-temannya di rumah nenek sepupunya pada 21 Desember 2022, Zombi yang setengah sadar kemudian berpamitan untuk membeli rokok sekitar pukul 01.00 dini hari.

 

Namun, ia malah pergi ke kos putri dan melakukan aksi pembunuhan.

Tersangka masuk ke dapur di lantai dua untuk mengambil pisau, lalu turun dan membuka pintu kos nomor enam yang terkunci.

 

Akhirnya, dia membuka pintu kos nomor empat dan mendapati korban sedang tidur.

 

Zombi mengambil smartphone yang tergeletak di samping korban, namun ketika korban terbangun, Zombi membekapnya dengan bantal dan menusukkan pisau ke dadanya. Tusukan paling mematikan mengenai jantung korban.

Setelah itu, Zombi kembali ke lantai dua untuk mencuci pisau yang berlumuran darah dan mengembalikannya ke dapur.

 

Tanpa rasa bersalah, ia keluar dari area kos dan melanjutkan pesta minuman keras bersama teman-temannya.

 

Setelah teman-temannya pulang, Zombi mencopot CCTV di lokasi kejadian dan membuangnya ke gerobak sampah sekitar 100 meter dari tempat kejadian.

 

"Setelah rekonstruksi ini, berkas sudah lengkap dan siap dilimpahkan ke jaksa," ucap Kompol Danang.

 

Ia menjelaskan bahwa selama rekonstruksi, Zombi mengakui semua tuduhan. Tidak ada bukti baru yang diterima polisi, namun berkas perkara pembunuhan sudah lengkap.

 

Zombi dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara karena saat melakukan pembunuhan, Zombi masih di bawah umur yaitu 17 tahun. (*)

Editor : Suharnanto Jembrana Express
#malang #universitas negeri #Hisyam Akbar Pahlevi #sadis #um #mahasisiwi #pembunuhan #zombi