Bali Ekonomi Bisnis Features Hukum Kriminal Lifestyle Nasional Olahraga Opini Pojok Mekepung Politika Sosok Taksu Wisata

Pernah Jadi Korbannya? Inilah Tampang Tersangka Penipuan Online Jual HP: Lima Ditangkap, Tiga Buron

I Gede Paramasutha • Selasa, 11 Juni 2024 | 20:26 WIB
Lima orang tersangka penipuan online modus jual Hp ditangkap Polda Bali sejak bulan Mei 2024 lalu.
Lima orang tersangka penipuan online modus jual Hp ditangkap Polda Bali sejak bulan Mei 2024 lalu.

JEMBRANAEXPRESS.COM-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali berhasil membongkar sindikat penipuan online modus jual handphone (HP) murah.

 

Sejak akhir Mei 2024, lima tersangka penipuan online telah ditangkap, salah satunya masih di bawah umur.

 

Para tersangka penipuan online ini antara lain Andhika Kurnia Pandia ,38, Muh Sabir ,32, A Jusman ,38, Muzakkir ,23, dan MIA ,16.

 

Namun, tiga orang lainnya masih buron dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dengan inisial R, P, dan A.

Kasus ini terungkap setelah korban, Ida Bagus Gede Adi Wirawan ,31, melaporkan penipuan yang dialaminya.

 

Korban melihat promosi HP iPhone dengan harga murah di akun Instagram @taraphone store pada 19 April 2024.

 

Korban tertarik dan mentransfer Rp1,1 juta ke rekening atas nama PT Berkah Bersama Tarashop namun, barang yang dipesan tak kunjung datang.

Baca Juga: Antisipasi Gangguan Kamtibmas, 15 Lokasi Strategis Pusat Aktivitas Masyarakat Di Desa Tegalmengkeb Tabanan Dipasangi CCTV

Setelah mendatangi toko Taraphone, korban menyadari telah ditipu karena akun tersebut bukan akun resmi toko.

 

Polisi pun melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Andhika Kurnia Pandia di Uma Residence, Pemogan, Denpasar Selatan, pada 31 Mei 2024.

 

Andhika mengaku diminta oleh R (DPO) untuk membuat rekening. 

Demikian dijelaskan oleh Wadireskrimsus Polda Bali, AKBP Ranefli Dian Chandra, bersama Kabid Humas Polda Bali, Kombespol Jansen Avitus Panjaitan pada Selasa (11/6).

 

“Kita akan terus mendalami kasus ini untuk menangkap seluruh pelaku yang terlibat,”tegasnya.

 

Awalnya, R meminta Andhika membuat rekening untuk judi online, namun kemudian digunakan untuk penipuan online.

Andhika mendapat bayaran mingguan Rp1 juta untuk membuat rekening-rekening tersebut.

 

Dari pengakuan Andhika, polisi berhasil menangkap Muh Sabir, A Jusman, Muzakkir, dan MIA di Kecamatan Pancariang, Sidrap, Sulawesi Selatan pada 6 Juni 2024.

 

Keempatnya direkrut oleh A (DPO) yang juga bawahan P. Polisi juga menemukan 13 HP berbagai merek yang digunakan untuk penipuan online.

Barang bukti yang disita dari Andhika meliputi 23 buku tabungan, 14 kartu NPWP, 10 kartu KTP, 39 kartu ATM, dua token BNI, dua stiker KTP, dan dua HP Samsung.

 

Dari Muh Sabir, polisi menyita 14 HP berbagai merek dan uang tunai Rp 25 juta. Sedangkan dari A Jusman disita dua HP. (*)

Editor : Suharnanto Jembrana Express
#penipuan online #sindikat #bali #denpasar #jual hp #tersangka