Bali Ekonomi Bisnis Features Hukum Kriminal Lifestyle Nasional Olahraga Opini Pojok Mekepung Politika Sosok Taksu Wisata

Kontroversi Pengerukan Tebing di Pantai Pemutih, Desa Pecatu, Pembersihan Retuntuhan Batu Kapur Terkendala Ombak Besar

Putu Resa Kertawedangga • Selasa, 18 Juni 2024 | 02:05 WIB
PEMBERSIHAN: Penurunan alat berat ke Pantai Pemutih, Desa Pecatu, Kuta Selatan untuk pembersihan retuthan batu kapur.
PEMBERSIHAN: Penurunan alat berat ke Pantai Pemutih, Desa Pecatu, Kuta Selatan untuk pembersihan retuthan batu kapur.

JEMBRANAEXPRESS.COM - Pengerukan tebing di kawasan Pantai Pemutih, Desa Pecatu, Kuta Selatan, menuai sorotan publik akibat beberapa permasalahan yang timbul, termasuk izin proyek yang dipertanyakan serta dampak lingkungan yang muncul pasca-pengerukan.

Pada Sabtu (15/6) lalu, proses pembersihan material longsor akibat pengerukan batu kapur di Pantai Pemutih dilakukan setelah sempat terkendala oleh ombak besar.

Video mengenai proses pembersihan tersebut tersebar luas di media sosial, menunjukkan alat berat yang digunakan untuk membersihkan reruntuhan batu kapur yang jatuh ke pantai.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara, mengakui bahwa proses pembersihan baru dimulai beberapa hari yang lalu. "Alat-alat berat baru datang minggu lalu setelah saya mengecek ke lokasi," ujar Suryanegara dalam konfirmasinya.

Pemantauan terhadap pembersihan reruntuhan batu kapur ini terus dilakukan oleh Badan Kesatuan Operasi (BKO) Kuta Selatan, Trantib Kecamatan Kuta Selatan, dan Pemerintah Desa Pecatu.

PEMBERSIHAN: Penurunan alat berat ke Pantai Pemutih, Desa Pecatu, Kuta Selatan untuk pembersihan retuthan batu kapur.
PEMBERSIHAN: Penurunan alat berat ke Pantai Pemutih, Desa Pecatu, Kuta Selatan untuk pembersihan retuthan batu kapur.

Meskipun demikian, Suryanegara menegaskan bahwa belum ada proyek pembangunan yang dimulai di lahan tebing yang sedang dipersiapkan.

"Pembersihan pantai dilakukan secara terpisah dari proyek pembangunan yang diatur untuk lahan tebing yang ditata," ungkapnya.

Namun, Suryanegara juga menjelaskan bahwa pemilik lahan telah diberi waktu hingga 21 Juni 2024 untuk menyelesaikan pembersihan reruntuhan batu kapur tersebut.

Waktu ini diberikan setelah pihak proyek melakukan klarifikasi perizinan dan menyampaikan surat pernyataan pada 21 Mei 2024.

"Jika hingga tanggal 21 Juni 2024 pembersihan belum selesai, kami akan mengevaluasi progresnya dan mempertimbangkan permohonan perpanjangan waktu," jelasnya.

Kontroversi ini masih menjadi perhatian publik terkait upaya pemulihan lingkungan Pantai Pemutih, sementara pihak terkait terus melakukan pemantauan serta koordinasi untuk menghindari dampak yang lebih lanjut terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar.***

Editor : I Gde Riantory Warmadewa
#Desa Pecatu #batu kapur #Kuta Selatan #ombak besar #Pengerukan Tebing #badung #Pantai Pemutih