JEMBRANAEXPRESS.COM-Polda Bali berhasil mengungkap ratusan kasus tindak pidana narkoba dengan jumlah tersangka mencapai 147 orang.
Menurut Wadir Ditresnarkoba Polda Bali AKBP Ponco Indriyo menjelaskan, operasi ini bertujuan mendukung program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
"Kami ingin menciptakan situasi Kamtibmas yang lebih aman dan kondusif dengan menekan tindak pidana narkoba di wilayah hukum Polda Bali," ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda Bali, Kamis (20/6).
Menariknya dalam operasi selama 15 hari tersebut tertangkap salah satu tersangka dengan barang bukti cukup besar.
Ponco menyebut paling menonjol melibatkan seorang tersangka kurir sabu seberat 1,5 kilogram di Jalan Pulau Buru, Dauh Puri Denpasar Barat.
Sayangnya, identitas tersangka tersebut masih dirahasiakan belum diungkap. Barang haram itu didapatkan dari seseorang yang masih menjadi buronan (DPO) Polda Bali.
"Saat ini Tim Penyidik Ditresnarkoba Polda Bali beserta penyidik jajaran masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap para tersangka guna mengungkap peran dan jaringan mereka, baik nasional maupun internasional," jelas Ponco.
Atas perbuatannya, para tersangka kasus narkoba dikenakan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal yang disangkakan antara lain Pasal 114 ayat (1), Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (1), Pasal 112 ayat (2), Pasal 111 ayat (1), serta Pasal 111 ayat (2).
Sementara bagi pelaku penjual mikol ilegal, dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) jo Pasal 8 Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali. (*)
Editor : Suharnanto Jembrana Express