JEMBRANAEXPRESS.COM-Harapan Bendesa Adat Berawa, Badung, I Ketut Riana lepas dari dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus pemerasan kandas.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar yang diketuai Gede Putra Astawa menyatakan menolak nota keberatan (eksepsi) terdawa I Ketut Riana melalui tim penasihat hukumnya Kamis (20/6),
Majelis Hakim dalam pertimbangan putusan selanya menyatakan Pengadilan Tipikor berwenang mengadili dan memutus perkara Tipikor,
TPPU yang tindak pidana asalnya adalah Tipikor, dan tindak pidana yang secara tegas dalam undang-undang lain ditentukan sebagai tindak pidana.
Majelis hakim juga sepakat menolak semua materi eksepsi dari terdakwa dan sidang akan dilanjutkan pada pemeriksaan pokok perkara.
“Memerintahkan Penuntut Umum melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Ketut Riana atau sidang dilanjutkan,”tegas Hakim Putra Astawa sambil menyampaikan agenda sidang selanjutnya adalah pemeriksaan saksi-saksi dari JPU pada Kamis (27/6).
Sementara itu, menanggapi putusan sela hakim tesebut, PH terdakwa I Made Kariada menyatakan akan terus berusaha memberikan pembuktian mengenai perluasan jabatan bendesa adat menjadi pegawai negeri, karena hal itu sudah masuk ke pokok perkara.
Baca Juga: Upaya Bendesa Adat Berawa Lepas Status Tersangka Ambyar: Praperadilan Gugur, Hakim Ungkap Alasannya
"Kami akan perkuat di pokok perkara karena ini menyangkut konstruksi hukum baru, apakah bendesa adat waktu pelaksanaan sesuatu yang tidak menyangkut tentang keuangan negara, menyangkut tentang upah atau gaji dan sebagainya apakah masuk dalam ranah Tipikor atau tidak nanti kami buktikan," tuturnya.
Ia juga menyinggung mengenai konstruksi kasus yang dibangun dari awal OTT yang pada prinsipnya adalah pemerasan jual beli lahan. Namun, mengapa konstruksi pasal berubah saat dakwaan menjadi masalah perizinan.
"Masak orang ditangkap dugaan (pemerasan) jual beli lahan, terus dakwaan berubah menjadi masalah perizinan. Ini kan sudah gak nyambung," imbuhnya. (*)
Editor : Suharnanto Jembrana Express