JEMBRANAEXPRESS.COM-Aliansi Kebhinekaan Bali (AKB) menggelar demo di depan Polda Bali pada Kamis (20/6) untuk mendesak proses hukum terhadap Arya Wedakarna (AWK).
Massa yang berpakaian adat Bali menuntut AWK segera ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan ujaran kebencian bernada SARA.
Pantauan di lokasi massa AKB yang turut serta dalam aksi membawa spanduk bertuliskan tuntutan mereka dan sejumlah bendera merah putih.
Ketua Aliansi Kebhinekaan Bali, Arya Bagiastra, menjelaskan bahwa tuntutan proses hukum terhadap AWK merupakan perjuangan yang akan terus berlanjut.
Mereka bahkan menetapkan batas waktu kepada kepolisian untuk penetapan tersangka.
"Tadi sudah ada komitmen bahwa tuntutan kami akan diterima oleh Polda Bali setelah 1 Juli 2024, selambat-lambatnya 7 Juli. Deadline penetapan tersangka dari kami adalah 18 Juli," ucapnya.
Jika tuntutan yang sudah disampaikan tidak dilaksanakan, maka Aliansi Kebhinekaan Bali akan menggelar aksi yang lebih besar dengan massa yang lebih banyak.
Baca Juga: Polda Bali Sita Sabu Sabu 1,5 Kg di Denpasar! Pemasok Terlacak, Identitas Masih Dirahasiakan
Pihaknya menginginkan kepolisian menetapkan tersangka sesuai dengan prosedur hukum, sehingga mereka bisa beradu bukti atau beradu argumentasi di pengadilan.
"Harapan kami tentunya adalah perkara ini segera diproses. Jika sudah ada indikasi tindak pidana, tinggal diperiksa kemudian gelar perkara," tambahnya.
Mereka akan terus mendesak hingga prosedur hukum benar-benar dijalankan, karena mereka percaya tidak ada yang kebal hukum.
Kabid Humas Polda Bali Kombespol Jansen Avitus Panjaitan yang dikonfirmasi mengenai demo tersebut belum bisa memberikan keterangan. (*)
Editor : Suharnanto Jembrana Express