JEMBRANAEXPRESS.COM-Untuk pertama kalinya tersangka kasus narkoba bebas setelah menang praperadilan melawan Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali.
Atas putusan praperadilan tersebut, hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar memerintahkan tersangka Repekha ,29, musisi asal Ukraina dibebaskan dari tahanan Polda Bali.
Putusan praperadilan ini dibacakan pada Kamis, 20 Juni 2024, oleh hakim tunggal I Gusti Ayu Akhiryani.
Repekha selaku pemohon praperadilan diwakili tim kuasa hukumnya Rico Ardika Panjaitan dkk dari kantor “A - LAW FIRM” Jalan Kediri No. 27, Tuban, Kecamatan Kuta, Badung, Bali.
Sedangkan, Direktur Reserse Narkoba Polda Bali diwakili oleh Imam Ismail dkk.
Hakim dalam putusannya menyatakan mengabulkan sebagian permohonan Praperadilan Pemohon.
"Menyatakan bahwa Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/84/IV/RES.4.2./2024/Ditresnarkoba tertanggal 17 April 2024 yang dikeluarkan oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," jelas hakim Gusti Ayu Akhiryani.
Baca Juga: Oknum PNS Pemkab Badung Terbukti Bersalah! Dihukum 1,5 Tahun Penjara Kasus Pungli Calon Pegawai
Putusan lainnya menyatakan bahwa Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/54/IV/RES.4.2./2024/Ditresnarkoba tertanggal 23 April 2024 juga tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Hakim juga menyatakan bahwa penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan terhadap Pemohon tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Selain itu, penetapan Oleh Repekha sebagai tersangka dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/51/2024/SPKT.DITRESNARKOBA tertanggal 17 April 2024, Jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/74/IV/RES.4.2./2024/Ditresnarkoba juga dinyatakan tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Hakim menambahkan dalam putusannya bahwa semua tindakan, keputusan, dan/atau penetapan tersangka Repekha, laki-laki, Warga Negara Ukraina, dengan Nomor Passport FM101538, adalah tidak sah.
Oleh karena itu, hakim memerintahkan kepada termohon untuk segera mengeluarkan pemohon dari Rumah Tahanan Polda Bali setelah putusan dibacakan.
Hak-hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya harus dipulihkan. (*)
Editor : Suharnanto Jembrana Express