Bali Ekonomi Bisnis Features Hukum Kriminal Lifestyle Nasional Olahraga Opini Pojok Mekepung Politika Sosok Taksu Wisata

Terkait Kebakaran Gas LPG di Denpasar, I Gusti Putu Artha Surati Mabes Polri: Kasat Pol Bali Malah Sebut Begini

Rika Riyanti • Minggu, 23 Juni 2024 | 15:59 WIB
Kerasnya ledakan yang memicu kebakaran hebat di gudang gas di Denpasar Bali mengakibatkan korban luka dan atap hancur.
Kerasnya ledakan yang memicu kebakaran hebat di gudang gas di Denpasar Bali mengakibatkan korban luka dan atap hancur.

JEMBRANAEXPRESS.COM-Kebakaran Gudang Gas LPG millik Sukojin di Jalan Cargo Denpasar Utara Bali memantik reaksi dari berbagai tokoh Bali.

 

Setelah Nyoman Parta menyerukan pengusutan tuntas peristiwa kebakaran yang mengakibatkan banyak korban tewas, kini mantan anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), I Gusti Putu Artha, menyampaikan hal sama.

 

Putu Artha melalui surat terbuka yang ia posting di laman Facebook-nya, ditujukan kepada Mabes Polri.

Ia mengungkapkan rasa prihatinnya atas lambatnya respons aparat dan pemerintah Bali dalam menangani kebakaran gudang gas yang mengakibatkan 17 korban jiwa.

 

Selain itu, ia mencurigai bahwa gudang gas tersebut memiliki masalah tertentu dan meminta Mabes Polri untuk segera turun tangan menyelesaikan kasus ini.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali, Dewa Darmadi, memilih untuk tidak berkomentar.

 

Menurutnya, masalah ini lebih tepat ditangani oleh Pj Gubernur Bali. Ia menjelaskan bahwa regulasi terkait pengoplosan gas diatur langsung oleh undang-undang migas dan perlindungan konsumen, yang berada di luar wewenang Satpol PP.

Baca Juga: Miris! Korban Meninggal Tragedi Kebakaran Gudang Gas LPG Milik Sukojin Jadi 16, Tinggal 2 Pasien Dirawat

"Kondisi pendistribusian dan pemanfaatan terkait operasional gas diatur oleh undang-undang migas dan perlindungan konsumen, bukan kewenangan kami," ujarnya pada Sabtu (22/6).

 

Dewa Darmadi menambahkan bahwa pelanggaran undang-undang merupakan ranah kepolisian, dan Pertamina serta Hiswana Migas memiliki wewenang dalam distribusi gas.

Satpol PP Provinsi Bali lebih fokus pada pelanggaran peraturan daerah. Meski demikian, mereka sempat melakukan inspeksi mendadak ke beberapa gudang elpiji beberapa hari lalu setelah menerima laporan dari masyarakat.

 

Namun, tidak ditemukan adanya tabung gas elpiji 3 kilogram di lokasi yang diperiksa.

 

"Inspeksi dilakukan karena ada kekhawatiran setelah kebakaran di Jalan Cargo. Masyarakat khawatir dengan dampak yang mungkin ditimbulkan," jelasnya.

Satpol PP Provinsi Bali juga memanggil beberapa pemilik perusahaan terkait persyaratan administrasi.

 

Hiswana Migas dan Pertamina turut hadir dalam pemanggilan tersebut. Pertamina menjelaskan bahwa salah satu syarat penjualan gas elpiji adalah adanya kerja sama antara agen dan outlet.

 

"Ada SOP terkait penggudangan dan harus ada plang supaya masyarakat tidak bertanya-tanya tentang aktivitas di dalamnya," tambah Dewa Darmadi.

 

Lebih lanjut, Dewa Darmadi menegaskan bahwa pengoplosan gas elpiji bukan wewenang Satpol PP. Tugas mereka adalah menjaga ketertiban lingkungan sesuai dengan kewenangannya.

 

"Jika terbukti ada pengoplosan, itu bukan tugas kami. Kami hanya bertugas menjaga ketertiban di lingkungan sesuai laporan masyarakat," tutupnya. (*)

Photo
Photo
Photo
Photo
Editor : Suharnanto Jembrana Express
#mabes polri #kebakaran #Nyoman Parta #gudang #pol pp #I Gusti Putu Artha #bali #denpasar #Sukojin #Gas LPG