Bali Ekonomi Bisnis Features Hukum Kriminal Lifestyle Nasional Olahraga Opini Pojok Mekepung Politika Sosok Taksu Wisata

Profil Singkat Hakim PN Denpasar I Gusti Ayu Akhiryani: Anulir Status Tersangka Narkoba Ukraina, Pernah Jadi KPN Maumere

Suharnanto Jembrana Express • Minggu, 23 Juni 2024 | 17:01 WIB
Hakim tunggal PN Denpasar membebaskan tersangka narkoba asal Ukraina lewat praperadilan.
Hakim tunggal PN Denpasar membebaskan tersangka narkoba asal Ukraina lewat praperadilan.

JEMBRANAEXPRESS.COM-Pengadilan Negeri (PN) Denpasar jadi sorotan paska keluarnya putusan praperadilan yang menganulir status tersangka narkoba asal Ukraina.

 

Putusan tersebut dibacakan oleh hakim I Gusti Ayu Akhiryani yang menyidangkan praperadilan pemohon dalam hal ini Repheka melawan termohon Ditresnarkoba Polda Bali.

 

Untuk diketahui, hakim I Gusti Ayu Akhiryani, lahir di Karangasem 19 Oktober 1977.

Sebelum bertugas di PN Denpasar, hakim Ayu Akhiryuni selama beberapa tahun bertugas di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT).

 

Dari data yang dikumpulkan, hakim Ayu Akhiryuni pernah menjabat Wakil Ketua Pengadilan Negeri (Waka PN) Alor.

Tak lama kemudian, karirnya terus menanjak hingga menjadi Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Maumere di Sikka.

 

Di PN Maumere hakim Akhiryuni bertugas dari tanggal 9 Juli 2021 hingga 12 Desember 2023.

Baca Juga: Masuk Akal Gak? Kasus Narkoba, Warga Ukraina Bebas Setelah Menang Praperadilan Lawan Polda Bali di PN Denpasar

“Ya bu Ayu Akhiryuni baru pindah ke PN Denpasar dari Maumere,”kata jubir PN Denpasar Gede Putra Astawa dikonfirmasi, Minggu (23/6).

 

Kini, sosok hakim I Gusti Ayu Akhiryuni jadi buah bibir setelah mengabulkan permohonan praperadilan Repekha dalam kasus narkoba di Bali.

 

Repheka ditangkap setelah penangkapan seorang warga asing bernama Ilya Milko di sebuah villa di Jalan Tegal Sari, Banjar Tegal Gundul, Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, pada 17 April 2024.

Milko menerima paket dari kurir berupa sepasang sandal perempuan berwarna kuning yang di dalamnya berisi dua plastik berwarna hijau berisi serbuk putih yang diduga kokain seberat total 110 gram netto.

 

Milko mengaku bahwa dirinya diperintahkan untuk membayar dan menerima paket tersebut dari Repekha.

 

Polda Bali kemudian menangkap Repekha di sebuah vila di kawasan Jalan Pantai Batu Bolong, Banjar Pipitan, Desa Canggu, Kuta Utara, Badung.

Saat penggeledahan, ditemukan koper hitam bertuliskan Caterpillar di bawah wastafel kamar mandi yang berisi timbangan digital, sendok stainless kecil, dua plastik klip bening berisi sisa serbuk putih yang diduga kokain, serta dua bendel plastik klip bening.

 

Barang bukti disita berdasarkan Penetapan Persetujuan atas Penyitaan dari Ketua PN Denpasar Nomor: 553/Pen.Pid/2024/PN.Dps, tanggal 2 Mei 2024.

 

Namun, dalam sidang praperadilan, Hakim I Gusti Ayu Akhiryani menyatakan bahwa Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/84/IV/RES.4.2./2024/Ditresnarkoba, tertanggal 17 April 2024 dan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/54/IV/RES.4.2./2024/Ditresnarkoba tertanggal 23 April 2024 tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.

Oleh karena itu, surat-surat tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Penggeledahan dan penyitaan barang bukti juga dinyatakan tidak sah.

 

Penetapan Repekha sebagai tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/51/2024/SPKT.DITRESNARKOBA, tertanggal 17 April 2024, Jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/74/IV/RES.4.2./2024/Ditresnarkoba juga dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. (*)

Editor : Suharnanto Jembrana Express
#i gusti ayu akhiryuni #PN #hakim #ukraina #praperadilan #tersangka narkoba #pengadilan negeri #denpasar #Maumere