JEMBRANAEXPRESS.COM-Dua pekan telah berlalu sejak kebakaran di Gudang Gas LPG di Jalan Cargo Taman I, Banjar Uma Sari, Ubung Kaja, Denpasar Utara, pada Minggu (9/6).
Masyarakat yang bertanya-tanya tentang penyebab kebakaran dan dugaan pengoplosan akhirnya mendapatkan jawaban.
Bidang Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Bali dan Satuan Reskrim Polresta Denpasar berhasil mengungkap penyebab kebakaran di gudang gas milik tersangka Sukojin yang menelan 18 korban jiwa.
Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi menjelaskan, pusat ledakan dan kebakaran berada di bagian tengah gudang CV Bintang Bagus Perkasa.
Hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa kebakaran disebabkan oleh dua faktor utama.
Pertama, kebocoran gas dari valve tabung LPG berukuran 50 kg. Kedua, percikan api dari dinamo starter mobil pickup.
"Api dari dinamo starter mobil pickup menyambar gas yang bocor dari valve tabung LPG 50 kilogram," ujarnya, Minggu (24/6).
Menurut keterangan Sukojin, mobil pickup tersebut biasanya dikendarai oleh korban bernama Edy Herwanto.
Namun, saat kejadian, belum diketahui siapa yang mengemudikannya karena tidak ada saksi yang dapat menjelaskan.
Dari olah TKP, Bid Labfor Polda Bali menemukan kunci yang masih terpasang di starter mobil tersebut.
"Uji laboratorium menunjukkan dinamo starter sudah dalam keadaan terbakar," tambah AKP Sukadi.
Kebocoran gas yang tersambar percikan api diduga terjadi karena valve tabung LPG 50 kilogram tidak tertutup rapat.
Mengenai dugaan pengoplosan yang menjadi perhatian masyarakat, AKP Sukadi menegaskan bahwa hasil olah TKP dan uji laboratorium oleh Labfor Polda Bali tidak menemukan bukti adanya pengoplosan.
"Terkait pengoplosan, hingga saat ini tidak ditemukan alat bukti yang mendukung, dan hasil Labfor tidak menemukan adanya pengoplosan," jelasnya.
Mengenai pertanggungjawaban dan proses hukum terhadap Sukojin, kepolisian tetap memberlakukan tiga pasal berlapis tanpa perubahan.
Pasal yang dikenakan terhadap Sukojin adalah Pasal 188 KUHP, yang menyatakan bahwa barang siapa karena kesalahan menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir diancam dengan pidana penjara maksimal lima tahun atau pidana kurungan maksimal satu tahun jika menyebabkan bahaya bagi nyawa orang lain atau mengakibatkan kematian.
Selain itu, Sukojin dikenakan Pasal 359 KUHP, yang menyatakan bahwa barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang lain mati diancam dengan penjara maksimal lima tahun.
Juga Pasal 53 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang diubah dengan Pasal 40 angka 8 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan usaha hilir tanpa izin usaha yang mengakibatkan korban atau kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan diancam dengan pidana penjara maksimal lima tahun atau denda sebesar Rp 50 miliar.
Dengan demikian, Sukojin tetap dikenakan pasal-pasal tersebut karena telah mencakup semua unsur tindak pidana yang terjadi dalam insiden kebakaran tersebut. (*)
Editor : Suharnanto Jembrana Express