Bali Ekonomi Bisnis Features Hukum Kriminal Lifestyle Nasional Olahraga Opini Pojok Mekepung Politika Sosok Taksu Wisata

Segera Tangkap Pelaku! Permintaan Wanita Ukraina Korban Kekerasan Suami di Bali: Khawatir Keburu Kabur

Suharnanto Jembrana Express • Rabu, 26 Juni 2024 | 15:49 WIB
DG, wanita Ukraina korban kekerasan di Bali didampingi kuasa hukumnya Made Sugiarta.
DG, wanita Ukraina korban kekerasan di Bali didampingi kuasa hukumnya Made Sugiarta.

JEMBRANAEXPRESS.COM-Wanita Ukraina korban kekerasan suami di Bali, DG,35, menyayangkan proses hukum kasusnya terkesan lambat.

 

Pasalnya sejak kasus ini dilaporkan di Polres Badung dengan nomor LB/22/II2024/SPKT/POLRES BADUNG/POLDA BALI pada 15 Februari 2024 tentang kekerasan hingga kini belum ada kemajuan signifikan.

 

Korban mengkhawatirkan terduga pelaku kekerasan, Andry Gryshin keburu kabur apabila tidak segera diproses sesuai hukum di Indonesia.

“Saya korban kekerasan di Bali, saya ingin pelaku ditindak, jangan dibiarkan,”kata korban DG pada Selasa (25/6) malam.

 

Korban menambahkan, akibat perbuatan Andry ia mengaku mengalami banyak kerugian. Disamping sakit  akibat tindak kekerasan, korban tidak bisa menjalankan usahanya lagi.

“Saya hanya ingin hukum ditegakkan dan saya bisa tinggal di Bali dengan tenang, aman,”ungkap korban DG.

 

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Badung,  I Gede Gatot Hariawan dikonfirmasi terpisah membenarkan telah menerima Surat Pemberitahuan Dilanjutkan Penyidikan (SPDP) dari Penyidik Satreskrim Polres Badung yang menetapkan Andry Gryshin sebagai tersangka.

Baca Juga: Korupsi, Jaksa Kejari Buleleng Tuntut Mantan Ketua LPD di Bali 8 Tahun Penjara, Ditambah Denda Rp300 Juta dan UP Rp474 Juta

 “Ya baru SPDP yang kita terima, berkasnya belum ada,” ujar Gatot.

Sebagai tindak lanjut dari diterimanya SPDP tersebut, Kejari Badung telah menunjuk dua orang jaksa untuk menangani perkara orang asing ini.

 

“Salah satu jaksanya Imam Ramdhoni. Nanti kalau ada perkembangan akan kami informasikan,” tegas jaksa asal Buleleng ini.

Seperti diketahui, kasus kekerasan ini dilakukan di Kids Klub, sebuah vila sekaligus tempat tinggal korban DG dan suaminya Andry di kawasan Kuta Utara, Badung.

 

Korban DG dianiaya dengan cara dipukul dengan tangan kosong karena masalah tak jelas. Akibatnya, korban mengalami luka memar di wajah dan beberapa bagian tubuhnya.

Tak hanya mengalami KDRT, korban DG juga tak bisa lagi menemui anaknya yang masih memerlukan kasih sayangnya.

 

Karena tidak ingin keselamatan jiwanya terancam, DG akhirnya melapor ke Polres Badung dengan laporan polisi nomor LB/22/II2024/SPKT/POLRES BADUNG/POLDA BALI pada 15 Februari 2024. (*)

Editor : Suharnanto Jembrana Express
#kekerasan #pelaku #korban #bali #wanita ukraina #suami