JEMBRANAEXPRESS.COM-Enam anggota Kelompok Silat Persatuan Setia Hati Terate (PSHT) yang mengeroyok Adhi Putra Krismawan, 23,hingga tewas di Sempidi dinyatakan terbukti bersalah.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis (27/6) keenam anggota PSHT tersebut dituntut hukuman penjara masing-masing 17 tahun.
Para terdakwa anggota PSHT itu Roni Saputra alias Roni, 21, Bima Fajar Hari Saputra alias Bima, 18, Ocshya Yusuf Bahtiar alias Oska, 21, Ahmat Hilmi Mustofa alias Hilmi, 24, Pujianto alias Utak, 31, dan Siswantoro alias Mas Sis, 42.
"Menuntut, menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pembunuhan yang dilakukan dengan perencanaan terlebih dahulu, menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 17 tahun," tegas JPU Imam Ramdhoni.
Di depan Majelis Hakim PN Denpasar yang diketuai Ida Bagus Bamadewa Patiputra JPU Ramdhoni menegaskan perbuatan keenam terdakwa terbukti melanggar dakwaan kesatu primair, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penasihat Hukum (PH) para terdakwa, Aji Silaban, menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) secara tertulis dan meminta waktu selama satu minggu. (*)
Editor : Suharnanto Jembrana Express