JEMBRANAEXPRESS.COM-Pantas Jaksa Imam Ramdhoni menuntut 17 tahun penjara pada enam anggota pelaku pengeroyokan Adhi Putra Krismawan, 23,hingga tewas.
Dari uraian di tuntutan JPU, terungkap sadisnya aksi pengeroyokan keenam terdakwa pesilat Persatuan Setia Hati Terate PSHT pada Senin (15/4) di Sempidi, Badung.
Sebelum lakukan pengeroyokan sekitar pukul 20.30 WITA, para terdakwa menerima pesan WhatsApp di grup PSHT yang mengajak berkumpul di depan Perumahan Citra Land, Denpasar Utara.
Tujuannya adalah mencari anggota perguruan silat IKSPI (Ikatan Keluarga Silat Putra Indonesia) atau "Kera Sakti".
Ini dipicu oleh insiden di Kabupaten Sidoarjo beberapa hari sebelumnya, di mana anggota PSHT dipukuli, dibunuh, dan anggota PSHT perempuan dilecehkan oleh anggota IKSPI.
"Jadi, mereka bermaksud melakukan aksi balas dendam terhadap anggota IKSPI," ujar JPU Imam Ramdhoni di PN Denpasar,Kamis (27/6).
Sekitar pukul 23.30 WITA, anggota PSHT berangkat dari depan Perumahan Citra Land menuju pertigaan Patung Hanoman Sempidi.
Mereka melihat seorang anggota IKSPI dengan sepeda motor dan mengejarnya, namun orang tersebut berhasil melarikan diri.
Tak lama kemudian, mereka melihat tiga sepeda motor berjalan beriringan. Dua sepeda motor berboncengan adalah anggota IKSPI, sedangkan yang sendirian adalah korban Adhi Putra Krismawan.
Para terdakwa dan anggota PSHT meneriaki dan berusaha menghadang. Dua sepeda motor berboncengan berhasil melarikan diri, tetapi korban terjatuh dan menabrak tiang.
Para terdakwa langsung melakukan pengeroyokan, mengira korban adalah anggota IKSPI. Mereka memukul, menendang, dan menghantam korban dengan pot.
Roni kemudian menusuk dada korban dengan senjata tajam. Setelah itu, para terdakwa meninggalkan korban yang tewas bersimbah darah.
Ternyata, korban bukan anggota Kera Sakti, dan mereka salah sasaran.
Kasus ini menunjukkan betapa tragisnya kekerasan antar kelompok yang tidak hanya menargetkan korban yang tepat, tetapi juga menyebabkan hilangnya nyawa yang tidak bersalah. (*)
Editor : Suharnanto Jembrana Express