JEMBRANAEXPRESS.COM-Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa 103 warga negara asing (WNA) yang ditangkap di Tabanan, Bali tidak terkait dengan tindak pidana.
Diantara tindak pidana yang dimaksutkan adalah judi online, penyelundupan manusia, maupun peretasan terhadap server milik Kominfo selama WNA itu berada di Tabanan.
WNA yang ditangkap di Tabanan oleh Tim Gabungan itu hanya melakukan scamming dengan target utama orang-orang di Malaysia, bukan di Indonesia. Mereka sengaja beroperasi di Bali sebagai pola kamuflase.
Menurut Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Saffar Muhammad Godam perbuatan para orang asing ini tidak memenuhi unsur tindak pidana di Indonesia.
"Unsur tindak pidana tidak kami temukan untuk memenuhi untuk kami naikkan ke dalam penyidikan. Dapat dikatakan mereka melakukan kegiatan di Indonesia tapi korbannya ada di negara lain, sehingga sulit sekali untuk memenuhi unsur tindak pidana dalam hal seperti ini," tuturnya.
Dengan tidak terpenuhinya unsur tindak pidana di Indonesia, maka 103 WNA Taiwan ini akan segera dideportasi tanpa melalui proses pidana.
Tindakan Imigrasi berfokus pada pelanggaran terhadap izin tinggal yang mereka lakukan. Biaya deportasi akan ditanggung oleh keluarga pelaku atau negara asalnya.
Baca Juga: NGERI! Kecelakaan Maut di Tabanan, Pemotor Asal Balikpapan Tewas Terlindas Bus
Sembari menunggu tindak lanjut dari pemerintah Taiwan, ratusan orang ini sementara didetensi di Rudenim Denpasar.
Sementara itu, Ketua Tim Pengawasan Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Arief Eka Riyanto, menjelaskan bahwa 103 WNA Taiwan ini datang secara bertahap ke Indonesia sejak 2023. Mereka menggunakan izin tinggal terbatas dan izin tinggal kunjungan.
"Kedatangan mereka bervariasi, mereka tidak datang secara bergerombol atau masif, tapi satu per satu atau dalam kelompok-kelompok kecil, dalam empat atau lima orang," ucapnya.
Selanjutnya, para WNA tersebut melancarkan aksinya sembari tinggal berpindah-pindah, sehingga petugas sulit mendeteksi mereka.
Selain itu, pihaknya menduga bahwa pentolan sindikat ini bekerja dari luar Indonesia secara remote.
Vila di Tabanan disewa oleh pelaku dari orang lokal. Vila tersebut merupakan bangunan tiga lantai yang dilengkapi basement dan banyak ruangan, sehingga bisa menampung ratusan orang. (*)
Editor : Suharnanto Jembrana Express