JEMBRANAEXPRESS.COM-Kanwil Kemenkumham Bali mendeportasi lima warga negara asing (WNA) asal Taiwan melalui Bandara Ngurah Rai Bali.
Kelima WNA berinisial CKM,LXD,LXD, CSJ, JCJ dan CYH dideportasi melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada Jumat (28/6).
Disebutkan Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, WNA yang dideportasi itu terbukti melanggar peraturan keimigrasian sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Para WNA Taiwan ini sempat ditahan selama satu hari di Rudenim Denpasar sebelum dideportasi ke negarannya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
"Kelima WN Taiwan tersebut selanjutnya akan kami usulkan agar dimasukkan dalam daftar penangkalan, sehingga mereka tidak dapat lagi memasuki wilayah Indonesia dan mengulangi perbuatannya," tegasnya.
CKM, LXD, CSJ, JCJ, dan CYH bukan bagian dari 103 WNA Taiwan yang sebelumnya ditangkap karena diduga melakukan penipuan lintas negara.
Namun, jenis pelanggaran yang dilakukan oleh kelima orang asing yang baru dideportasi ini tidak dijelaskan secara rinci.
Baca Juga: Duh, Bocah SMP Jadi Korban Pencabulan: Pelaku Ditangkap Polresta, Ngaku Asal Buleleng
Pramella menegaskan bahwa Kanwil Kemenkumham Bali tidak akan mentolerir pelanggaran aturan keimigrasian oleh WNA.
Tindakan tegas ini diharapkan menjadi contoh bagi WNA yang datang ke Bali agar selalu mengikuti dan mematuhi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami akan terus melakukan pengawasan serta tindakan tegas terhadap WNA yang terbukti melanggar aturan keimigrasian," pungkasnya. (*)
Editor : Suharnanto Jembrana Express