Bali Ekonomi Bisnis Features Hukum Kriminal Lifestyle Nasional Olahraga Opini Pojok Mekepung Politika Sosok Taksu Wisata

Generasi Muda Darurat Rokok, Sekda Dewa Indra Minta Semua Lembaga Perkuat Instrumen Pengendalian Sebagai Upaya Penguatan Perlindungan Anak

Rika Riyanti • Senin, 1 Juli 2024 | 21:48 WIB
CEGAH: Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra saat menghadiri acara Bali High Level Meeting For Healthy Cities dengan Tema “Pengendalian Dampak Bahaya Rokok Terhadap Kesehatan Masyarakat”
CEGAH: Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra saat menghadiri acara Bali High Level Meeting For Healthy Cities dengan Tema “Pengendalian Dampak Bahaya Rokok Terhadap Kesehatan Masyarakat”

JEMBRANAEXPRES.COM - Data terbaru dari Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkapkan bahwa prevalensi perokok aktif di Indonesia terus meningkat, mencapai sekitar 70 juta orang.

Dalam data tersebut, 7,4% dari mereka adalah perokok berusia 10-18 tahun, bahkan mulai menjangkau anak-anak usia dini, seperti yang dikenalkan dengan rokok sejak usia 5 tahun.

Peningkatan jumlah perokok yang paling signifikan terjadi di kalangan anak dan remaja. Untuk mengendalikan fenomena ini, Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, menekankan pentingnya kerjasama antar lembaga.

Pada acara "Bali High Level Meeting For Healthy Cities" di Hotel Prime Plaza Sanur, Dewa Indra mengatakan bahwa peran keluarga dan sekolah sangat krusial dalam memberikan edukasi intensif tentang bahaya rokok kepada anak-anak.

"Sekolah harus mengadakan tes paru untuk anak-anak perokok agar mereka bisa melihat dampak langsung dari kebiasaan merokok," ungkap Dewa Indra.

Selain itu, pengaturan terhadap warung-warung yang menjual rokok dekat dengan area sekolah juga perlu diperketat untuk mencegah paparan rokok pada generasi muda.

Dari sisi pemerintah pusat, Perwakilan Kementerian Kesehatan RI, dr. Benget Saragih, dalam zoom meetingnya menyoroti peningkatan signifikan perokok remaja berdasarkan Global Youth Tobacco Survey (GYTS) 2019.

Data ini menunjukkan prevalensi perokok di usia 13-15 tahun meningkat dari 18,3% (2016) menjadi 19,2% (2019), dengan kelompok usia 15-19 tahun sebagai kelompok perokok terbanyak (56,5%).

Baca Juga: Pulang dari Bali, Truk Fuso Hajar Warung di Jalur Gumitir: Lalu Lintas Banyuwangi – Jember Buka TutupDalam upaya melindungi masyarakat dari bahaya rokok, pemerintah telah menetapkan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengamanatkan pengendalian zat adiktif, termasuk produk tembakau dan rokok elektronik.

Langkah selanjutnya adalah penyusunan peraturan pemerintah (PP) mengenai zat adiktif, yang sudah mencapai tahap finalisasi dan diharapkan segera disahkan.

Sementara itu, untuk melindungi hak anak, pemerintah mengimplementasikan kebijakan kabupaten/kota Layak Anak, dengan upaya mendorong Kawasan Tanpa Rokok dan pembangunan rumah tangga bebas rokok.

"Hal ini penting karena kebiasaan merokok di rumah dapat memiliki dampak serius terhadap pertumbuhan anak," kata dr. Saragih.

Dengan adanya kerjasama antar lembaga dan penerapan regulasi yang ketat, diharapkan dapat mengurangi prevalensi perokok di kalangan anak dan remaja serta menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi generasi penerus bangsa.***

Editor : I Gde Riantory Warmadewa
#generasi muda #rokok