Bali Ekonomi Bisnis Features Hukum Kriminal Lifestyle Nasional Olahraga Opini Pojok Mekepung Politika Sosok Taksu Wisata

Terlibat Penganiayaan Polisi Pakai Celurit, Remaja Geng Motor di Probolinggo Dihukum 1 Tahun 10 Bulan Penjara

Suharnanto Jembrana Express • Sabtu, 6 Juli 2024 | 00:55 WIB
Tersangka HF, warga Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo dan MB, warga Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, saat diperiksa penyidik Polres Probolinggo Kota kasus penganiayaan polisi.
Tersangka HF, warga Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo dan MB, warga Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, saat diperiksa penyidik Polres Probolinggo Kota kasus penganiayaan polisi.

JEMBRANAEXPRESS.COM-Seorang remaja berinisial AI ,17, yang terlibat dalam kasus penganiayaan anggota Samapta Polres Probolinggo Kota divonis bersalah.

 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Probolinggo dipimpin Dany Agustinus yang menyidangkan perkara penganiayaan tersebut menjatuhkan vonis 1 tahun 10 bulan pada terdakwa AI.

 

Juru Bicara PN Probolinggo, Rifin Nurhakim, menjelaskan bahwa AI didakwa dengan dakwaan primer pertama terkait penganiayaan dengan pemberatan berdasarkan Pasal 351 ayat 2 KUHP. Namun, dakwaan tersebut dinyatakan tidak terbukti.

"Yang terbukti adalah dakwaan subsider pertama terkait penganiayaan berdasarkan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dan dakwaan kedua terkait senjata tajam berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12/1951," jelas Rifin.

 

AI diganjar hukuman penjara, namun ditempatkan di LPKA Blitar selama 1 tahun 10 bulan.

Majelis hakim juga memutuskan bahwa barang bukti berupa sebilah celurit dirampas untuk dimusnahkan.

 

"Sepeda motor CBR, handphone, dan STNK dirampas untuk negara, sedangkan sebuah kaus, jaket, dan celana jin dikembalikan kepada pelaku anak," jelas Rifin.

Baca Juga: Tim SAR Temukan Dua Orang WNA Inggris Hilang di Gunung Agung Karangasem Bali

AI terlibat dalam sebuah geng motor yang melakukan kericuhan bersama sejumlah rekannya di Kota Probolinggo pada Minggu (2/6) dini hari.

 

Dua personel Polres Probolinggo Kota, Bripda AFF dan Bripda ARR, mengalami luka bacok saat berusaha membubarkan komplotan AI.

 

Kepolisian bergerak cepat dan berhasil mengamankan 23 orang. Tiga orang, termasuk AI, ditetapkan sebagai tersangka kasus pembacokan.

Selain AI, dua tersangka lainnya adalah MB ,19, warga Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, dan HF ,19, warga Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo. Berkas MB dan HF saat ini masih dalam proses.

 

Selain AI, tiga tersangka lainnya dikenakan tindak pidana ringan dan divonis hukuman 2 hari kurungan.

Mereka adalah Adi ,20, warga Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang; Juliawan ,18, warga Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo; dan Dimas ,19 warga Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo.

 

"10 orang lainnya menjalani diversi anak karena masih di bawah umur, sedangkan 7 orang lainnya dinyatakan tidak terlibat dan hanya berada di lokasi kejadian saat itu," jelas Plt Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah.(*)

 

 

Editor : Suharnanto Jembrana Express
#penganiayaan #polisi #remaja #probolinggo #geng motor