JEMBRANAEXPRESS.COM-Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Makmur Jaya di Surabaya dilaporkan ke polisi atas dugaan melakukan penipuan dan penggelapan uang nasabah.
Salah seorang pelapor/korban KSP Makmur Jaya seorang purnawirawan Polri berinisial MS dengan kerugian Rp377 Juta.
Pihak KSP Makmur Jaya tidak bersedia mengembalikan uang korban dengan alasan telah bangkrut sejak 2022 lalu.
Selain MS, sekitar 32 orang lainnya juga mengalami nasib serupa dengan total dana yang diduga hilang mencapai lebih dari Rp9,6 miliar.
Beberapa anggota koperasi melaporkan simpanan lebih dari Rp1,5 miliar per orang. Persoalannya, hingga kini, keberadaan Koperasi Makmur Jaya tidak jelas.
I Kadek Agus Mulyawan, selaku kuasa hukum MS menyampaikan kliennya telah melaporkan kasus ini ke Polrestabes Surabaya.
"Laporan yang diajukan sejak Januari 2024 belum masuk ke tahap penyidikan, dan pihak terlapor selaku ketua koperasi belum dimintai keterangan," ujarnya.
Baca Juga: Heboh di Medsos, WNA Ngamuk di Jimbaran Bali: Tantang Berkelahi Warga, Ganggu Lalu Lintas
Padahal sambung Kadek Agus minimal dua alat bukti sudah cukup untuk membawa kasus ini ke tahap penyidikan.
Selain laporan pidana, korban juga melaporkan kasus tersebut ke Pemkot Surabaya dan Dinas Koperasi Surabaya. Hasil penelusuran menyatakan bahwa Koperasi Makmur Jaya sudah tidak aktif dan tidak pernah memberikan laporan.
"Pengurus koperasi sulit dihubungi dan diduga sengaja menghindar dari tanggung jawab," ujar kata Kadek Agus menirukan keterangan pejabat dari Dinas Koperasi Surabaya.
Selain itu, dana koperasi disebut-sebut dilimpahkan ke Koperasi Anugrah Raharja, namun legalitasnya tidak jelas.
Anugrah Raharja berada di bawah pengawasan Kementerian Koperasi, bukan Pemkot Surabaya.
Kadek Agus Mulyawan mengkhawatirkan akan adanya korban baru jika kasus ini tidak segera ditangani.
"Polisi harus segera bertindak untuk mencegah korban lainnya dan mengedukasi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan dana di koperasi," tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya pengawasan keuangan yang ketat oleh pemerintah untuk mencegah kasus serupa, yang tidak jauh berbeda dengan investasi bodong dan judi online yang marak saat ini.(*)
Editor : Suharnanto Jembrana Express