JEMBRANAEXPRESS.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, memberikan tanggapannya terkait kasus yang melibatkan Ketua KPU Hasyim Asy'ari, yang baru-baru ini diberhentikan oleh DKPP karena terbukti bersalah dalam dugaan tindak asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di wilayah Eropa.
Dalam sebuah wawancara setelah acara perilisan jingle di Art Center pada Jumat (5/7) malam, Lidartawan menegaskan bahwa kasus ini merupakan masalah personal dan tidak mempengaruhi kredibilitas penyelenggara pemilu di Bali.
"Saya ga boleh memastikan-memastikan gitu (di Bali tidak akan terjadi seperti itu) kan itu personal ya kan, silakan saja. Ya kita semua sudah membuktikan di Bali kan selama Pemilu ini enggak ada sama sekali laporan aduan, artinya kredibilitas penyelenggara bisa diacungi jempol. Di tempat-tempat lain, banyak masalah, tapi di Bali tidak ada," ujarnya.
Lidartawan menanggapi pertanyaan apakah kasus Hasyim merupakan masalah personal dengan tegas, "Iya, itu personal."
Dia juga mengomentari kiriman bunga dari BEM yang diterimanya sebagai hal yang biasa, sambil menyatakan bahwa meme yang keras-keras juga sering diterima, tetapi bunga bukanlah untuknya secara pribadi.
Meskipun mendampingi Hasyim dalam konferensi pers, Lidartawan menekankan bahwa pertanggungjawaban terkait kasus ini adalah urusan personal Hasyim, bukan sebagai representasi KPU.
Terkait absennya perwakilan dari KPU RI dalam acara terbaru, Lidartawan menyangkal bahwa hal tersebut berkaitan dengan kasus Hasyim, melainkan disebabkan oleh masalah transportasi yang sulit.
Terkait tanda tangan Hasyim pada PKPU, Lidartawan menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan atas nama Ketua KPU, bukan sebagai individu pribadi.
Dia juga mengakui potensi dampak kasus ini terhadap kepercayaan publik terhadap KPU, tetapi menekankan bahwa masyarakat menilai kinerja penyelenggaraan pemilu sebagai penentu utama.
Lidartawan menutup dengan memberikan arahan kepada anggota dan komisioner KPU Bali untuk bekerja dengan baik, mematuhi aturan dengan totalitas, dan menghindari kegiatan yang tidak pantas.***
Editor : I Gde Riantory Warmadewa