JEMBRANAEXPRES.COM- Sebanyak 103 warga negara asing (WNA) asal Taiwan yang terlibat dalam kejahatan siber di Tabanan, Bali, telah dideportasi Imigrasi Bali.
Sebelum ditangkap Imigrasi bersama tim gabungan di Tabanan Bali WNA yang dideportasi ini menyasar korban di Malaysia melalui serangkaian kejahatan siber seperti penipuan online dan lainnya.
Dari data Imigrasi Bali sebelumnya, sebanyak 16 warga Taiwan gelombang pertama dipulangkan ke negara asal pada Minggu (30/6/2024), diikuti oleh 16 orang lagi pada Senin (1/7).
Jumlah tersebut kemudian bertambah dengan 27 orang yang dideportasi pada Selasa (2/7/2024) malam, dan 31 orang pada Rabu (3/7/2024) malam.
Total 90 orang telah dipulangkan dalam gelombang tersebut.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, mengonfirmasi hal ini.
"Sebanyak 90 Warga Negara Taiwan telah dideportasi oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar," ujarnya, Sabtu (6/7/2024).
Baca Juga: Duaarr…, Xenia Hantam Minibus di Renon Denpasar: Berikut Ini Daftar Tujuh Korban Luka-Luka
Sebanyak 13 orang lainnya dikirim ke Jakarta dan ditahan di Ruang Detensi Direktorat Jenderal Imigrasi sebelum akhirnya dideportasi dan dimasukkan ke dalam daftar cekal.
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menjelaskan bahwa setelah pemeriksaan mendalam oleh petugas imigrasi, diketahui bahwa 13 orang ini merupakan pelaku kejahatan berat di Taiwan.
"Tindak pidana yang dilakukan oleh 13 orang tersebut antara lain penipuan, pencucian uang, narkotika, serta melakukan penyerangan di Taiwan," tandasnya.
Sebanyak 11 orang di antaranya telah dicabut paspornya.
Proses deportasi dilakukan melalui Bandara Soekarno-Hatta dengan menggunakan maskapai China Airlines CI 762 tujuan Bandara Internasional Taoyuan, Taiwan.
Pemulangan 13 orang ini melibatkan pengawalan ketat oleh polisi Taiwan. Ditjen Imigrasi juga menyerahkan sejumlah barang bukti kepada pemerintah Taiwan.
“Selain deportasi, mereka juga dimasukkan ke daftar cekal supaya tidak bisa kembali ke Indonesia, dan proses hukum di Taiwan sudah menanti 13 orang ini,” ujar Silmy.
Silmy menekankan bahwa Dirjen Imigrasi berkomitmen melakukan deteksi dini dan tindakan preventif agar Indonesia tidak dijadikan tempat pelarian para pelaku kejahatan atau buron dari negara lain.
Indonesia harus tetap waspada dan tidak boleh menjadi destinasi pelarian penjahat internasional serta tempat beroperasinya kejahatan siber. (*)
Editor : Suharnanto Jembrana Express