Bali Ekonomi Bisnis Features Hukum Kriminal Lifestyle Nasional Olahraga Opini Pojok Mekepung Politika Sosok Taksu Wisata

Terbukti Lakukan Pencabulan, PNS di Pemkot Mojokerto Yoga Hardianto Divonis Tujuh Tahun Penjara

Suharnanto Jembrana Express • Selasa, 9 Juli 2024 | 20:37 WIB
Yoga Hardianto PNS Pemkot Mojokerto dihukum 7 tahun penjara kasus pencabulan anak.
Yoga Hardianto PNS Pemkot Mojokerto dihukum 7 tahun penjara kasus pencabulan anak.

JEMBRANAEXPRESS.COM-Seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Mojokerto, Yoga Hardianto, 42, divonis terbukti bersalah dalam kasus pencabulan pencabulan anak.

 

Oleh karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan, PNS yang bertugas di Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setdakot Mojokerto ini divonis hukuman tujuh tahun penjara.

 

"Mengadili, menyatakan terdakwa Yoga Hardianto terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana pencabulan sebagaimana dakwaan primer dan menghukum terdakwa dengan penjara tujuh tahun," ungkap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto Jenny Tulak.

Selain hukuman penjara tujuh tahun, Yoga juga divonis pidana denda sebesar Rp100 juta. Apabila denda tidak dibayarkan maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

 

Vonis majelis hakim ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni penjara selama sembilan tahun dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan penjara.

Hakim dalam amar putusannya juga menyebutkan bahwa terdakwa  Yoga terbukti melanggar dakwaan tunggal Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76E UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

 

Dari serangkaian sidang yang digelar, keterangan Yoga dan para saksi selaras bahwa terdakwa sudah berkali-kali mencabuli korban dalam kurun waktu bulan Mei-Oktober 2023.

Baca Juga: Bus Gunung Harta Kebakaran di Tol Jombang Mojokerto, Penumpang Berhamburan Keluar

Aksi amoral tersebut dilakukan di rumah Yoga sendiri dan di dalam mobil saat terdakwa mengantarkan korban pulang ke rumah.

 

Kasus PNS dengan siswi SMA ini terbongkar setelah ibu korban membaca percakapan mesra dan menjurus pada percakapan senonoh di ponsel korban.

Klarifikasi maupun mediasi tidak membuahkan hasil sehingga keluarga korban menempuh jalur hukum untuk mengusut aksi bejat oknum PNS Pemkot Mojokerto ini. (*)

Editor : Suharnanto Jembrana Express
#pencabulan #pns #mojokerto